Terkait Kasus Pengolahan Limbah B3, DPRD Sumut Bakal Panggil Pihak PT Inno Alam Nusa

PT Inno Alam Nusa

topmetro.news – Pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) milik PT Inno Alam Nusa di Gang Rahayu, Dusun V, Desa Tanjung Baru, Tanjung Morawa, Deli Serdang, menuai masalah.

Perusahaan yang berada dipemukiman penduduk ini seyogyanya diketahui mengelola limbah B3 menjadi bata, ternyata hanya kamuflase.

Hal itu diungkapkan Anggota DPRD Sumut, Muchrid Nasution, setelah dari hasil pengecekan, PT Inno Alam Nusa ternyata hanya mengolah limbah ampas padat atau belaching earth tersebut.

“Memang izinnya pembuatan bata, tapi limbah ampas padat atau belaching earth tidak diolah. Lalu dibawa kemana limbah-limbah B3 itu. Pihak perusahaan harus jelaskan hal ini, jangan sampai ada korban yang jatuh efek dari perbuatan itu,” kata pria yang akrab disapa Coki ini kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), Selasa (9/7/2019).

Izin Minta Dikaji Ulang

Coki menambahkan, pihak BLH Sumatera Utara dan BLH Deli Serdang harus mengkaji ulang izin PT Inno Alam Nusa yang masih satu grup dengan PT Musim Mas tersebut.

“Harus dikaji ulang izin perusahaan tesebut. Tujuan kita baik, yakni untuk pembenahan aturan yang berlaku. Jangan sampai ada perusahaan yang cuma mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan kondisi masyarakat sekitar,” terangnya.

Menurut Coki, dirinya akan melakukan kordinasi dengan teman-teman anggota dewan untuk memanggil pihak PT Inno Alam Nusa, agar dimintai keterangannya terkait kasus ini.

“Kita bakal panggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan pengaduan dari masyarakat tersebut. Kita akan lihat lagi izin yang dimiliki perusahaan itu. Kita juga akan cek faktanya dilapangan,” ungkap Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Golkar ini.

Setahu saya, lanjut Coki, limbah B3 tersebut dikirim ke Surabaya, dan disana akan diolah menjadi berbagai bahan, mulai dari bata maupun yang lainnya.

“Limbah B3 yang dihasilkan perusahaan akan dikirim ke Surabaya. Setelah sampai disana limbah tersebut baru diolah. Kalau di Sumatera Utara saya belum lihat ada pengolahan limbah B3 menjadi bata,” pungkasnya.

Sementara itu Humas PT Musim Mas, Leo saat dikonfirmasi via Whatsapp tidak bersedia menjawab. Sama juga halnya dengan General Manager PT Musim Mas, Julius yang tidak menjawab konfirmasi via SMS.

Baca Juga: Keluarkan Bau Tak Sedap, Izin Pengolahan Limbah B3 PT Inno Alam Nusa Dipertanyakan

Seperti diberitakan sebelumnya, Izin pengolahan limbah B3 PT Inno Alam Nusa dipertanyakan.

Perusahaan ini sebagai pengolah limbah ampas padat atau spent belaching earth yang berasal dari pabrik pemurnian minyak kelapa sawit.

Perusahan itu diketahui mengelola limbah B3 menjadi bata. Namun, perusahaan yang berada di pemukiman penduduk tersebut menuai sejumlah polemik.

Bau menyengat hingga debu yang dikeluarkan dari pabrik tersebut diduga mencemari lingkungan sekitar menjadi masalah baru bagi warga.

“Pengolahan bata nya 24 jam. Kalau siang dan malam hari bau nya gak enak kali. Apalagi waktu siang hari, debunya berterbangan kemana-mana,” kata salah seorang warga yang tak bersedia disebutkan namanya kepada topmetro.news (grup Koran Top Metro), beberapa waktu lalu.

Sumber | Tim Investigasi

Related posts

Leave a Comment