Ancam Penggal Kepala Jokowi, Pelakunya Nikah di Sel Rutan

Ancam penggal kepala Jokowi

Topmetro.News – Ancam penggal kepala Jokowi (Presiden RI), ingat pria itu? Bekalangan diketahui, tersangka yang ancam penggal kepala Jokowi itu melangsungkan pernikahannya dengan seorang wanita di balik jeruji sel rutan. sayangnya, tak diperoleh info lengkap seputar identitas wanita yang dipersunting sang tersangka, Rabu (3/7/2019).

Ancam Penggal Kepala Jokowi, Diakui Kabid Humas Polda Metro

Setidaknya Kombes Pol Argo Yuwono, Kabid Humas Polda Metro Jaya mengakui hal itu.

“Iya benar, kami memberikan fasilitas kepada tersangka yang mau menikah,” ujar Argo, Selasa (9/7/2019) sebagaimana disiarkan poskotanews.

Sebelumnya, pihak HS telah mengirimkan surat izin menikah kepada penyidik pada 10 Juni 2019. Surat izin menikah itu akhirnya dikabulkan 3 Juli 2019.

Dihadiri 2 Belah Pihak

Sementara itu dikonfirmasi secara terpisah, kuasa hukum HS, Sugiarto, mengatakan, pernikahan kliennya dihadiri perwakilan keluarga dari dua belah pihak dan juga pihak KUA Kecamatan Kebayoran Baru.

“Pihak yang datang saat itu (pernikahan) hanya saya sebagai kuasa hukum, penghulu dari KUA Kecamatan Kebayoran Baru, orang tua HS, dan orang tua AA. Selebihnya teman-teman dari Dit Tahti Polda Metro Jaya,” kata Sugiarto.

Diberi Kesempatan

Seusai pernikahan itu digelar, HS tidak langsung kembali ke Rutan. Melainkan diberikan kesempatan untuk berbincang-bincang dengan keluarganya, sebelum polisi membawanya kembali ke dalam tahanan.

Sekadar diketahui video viral milik HS menyerukan ancam penggal kepala Jokowi ramai beredar di media sosial. Dalam video, HS menyebut kalau dirinya siap penggal kepala orang satu di negeri ini.

Akibat tindakannya itu, tersangka HS dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan ditangkap di daerah Parung, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) silam.

HS terancam pasal berlapis, yakni Pasal 104 KUHP tentang Tindak Pidana Kejahatan terhadap Keamanan Negara dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Informasi (ITE). Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

baca berita terkait | ANCAM PENGGAL KEPALA JOKOWI, NASIB HERMAWAN SUSANTO KIAN TRAGIS

Sebagaimana disiarkan Topmetro.News sebelumnya, Nasib Hermawan Susanto pelaku yang mengancam memenggal kepala Jokowi (Presiden) tampak tragis. Setidaknya nasibnya diketahui ‘makin pahit’ setelah ditangkap dan diperiksa secara intensif yang dinilai perbuatannya sebagai tindakan makar.

“Motif masih sedang kita dalami,” kata AKBP Ade Ary Syam Indardi, Wadirkrimum Polda Metro Jaya Senin (13/5/2019) silam.

Dalam video viral itu, pria kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 ini diduga melakukan ujaran bernada ancaman pembunuhan pada simbol negara yakni Presiden .

Akibat ancamannya itu, nasib Hermawan Susanto makin pahit. Dia dijerat dengan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dengan undang-undang ITE dan makar.

“Kita jerat pasal 104/110 KUHP pasal 336 dan Pasal 27 UU ITE juga dianggap melakukan makar dengan mengancam (keselamatan/nyawa) presiden,” ungkapnya.

Saat ditangkap polisi, wajah Hermawan Susanto tampak ‘lesu’, tak lagi segarang saat menyampaikan ancaman penggal kepala Jokowi itu.

“Di situ saya emosional. Emang saya mengakui salah,” kata Hermawan yang bermaksud menjelaskan kondisi saat video itu direkam.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment