71 Anak Pidana di Sumut Dapat Remisi, 2 di Antaranya Bebas

Hari Anak Nasional

topmetro.news – Sekira 71 anak pidana di Sumut dilaporkan mendapat remisi (pengurangan masa hukuman). Hal itu berkaitan dengan peringatan Hari Anak Nasional tanggal 23 Juli. Dua di antaranya otomatis bisa menghirup udara segar di luar jeruji besi.

Hal itu diungkapkan Humas Kanwil Kemenkumham Sumut Josua Ginting, ketika dihubungi awak media, Rabu (24/7/7/2019), via WA.

Anak pidana yang menerima remisi yakni, Remisi Anak I (remisi khusus sebagian) sebanyak 69 orang. Dan Remisi Anak II (remisi khusus seluruhnya) yakni dua orang, sekaligus bebas langsung.

Pengurangan masa hukuman yang diberikan kepada pidana anak terkait Hari Anak Nasional itu bervariasi. Antara lain mulai dari 1 hingga 4 bulan.

Surat keputusan remisi tersebut imbuh Josua, sudah diserahkan kepada masing-masing pidana anak.

Jumlah Pidana Anak

Hingga saat ini, jumlah pidana anak di Lapas dan Rutan di Sumut mencapai 226 orang.

BACA | Warga Binaan di Sumut‎ Peroleh Remisi Idul Fitri 1440 Hijriah

“Dengan perincian, pidana anak pria sebanyak 136 orang. Piidana anak wanita berjumlah 4 orang. Tahanan anak pria berjumlah 83 orang dan tahanan anak wanita berjumlah 3 orang,” beber Josua.

Sementara pada Idul Fitri lalu, belasan ribu warga binaan di Sumut dapat remisi. Saat itu, Kanwil Kemenkum dan HAM Sumut merilis sebanyak 12.517 warga binaan di Sumut ‎memperoleh remisi terkait dengan perayaan Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment