Mediasi Datun Kejari Labuhanbatu, PDAM Tirta Bina Selesaikan Tunggakan BPJS Ketenagakerjaan

tunggakan BPJS

topmetro.news – Manajemen Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bina Labuhanbatu dilaporkan bersedia membayarkan tunggakan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan sebesar Rp515.874.724. Hal itu berkat mediasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Labuhanbatu.

Kajari Labuhanbatu Setyo Pranoto SH MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Datun Yunitri Sagala SH, Selasa petang (23/7/2019), ketika dihubungi awak media via WA, membenarkannya.

Sejak tahun 2009, perusahaan kebanggaan daerah Labuhanbatu tersebut dilaporkan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawan (pada saat itu masih bernama Jamsostek-red). Total tunggakan BPJS mereka sebesar Rp515.874.724.

“Jadi memang proses mediasinya sudah berlangsung sejak 2017 lalu. Namun bulan ini dapat terealisasi,” urai Yunitri.

Proses mediasi itu sendiri berlangsung di Kantor PDAM Labuhanbatu. Hadir Kajari Labuhanbatu yang diwakili oleh Kasi Datun, Bupati Labuhanbatu, serta unsur Dewan Pengawas PDAM Tirta Binda dan Direktur Bank Mandiri Syariah.

“Jadi tadi PDAM Tirta Bina membayar seluruh tunggakan iuran tersebut kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.

Mediasi Selamatkan Uang Negara

Mantan Kasi Pidum Kejari Asahan itu mengakui, dengan berhasilnya mediasi yang diinisiasi Kejari Labuhanbatu, pihaknya juga telah menyelamatkan keuangan negara sesuai dengan jumlah tunggakan iuran dari PDAM Tirta Bina tersebut.

“Ini juga sebagai kado dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-59. Di mana Kejari Labuhanbatu berhasil menjadi mediator melalui JPN untuk penyelesaian tunggakan iuran PDAM Tirta Bina kepada BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp515 juta lebih,” pungkasnya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment