Kementerian LHK Setujui PT Aquafarm Nusantara dan JAPFA Ditutup

kementerian lhk setujui

topmetro.news – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), menyetujui penutupan perusahaan budidaya ikan air tawar PT Aquafarm Nusantara, yang berusaha di Danau Toba menggunakan keramba jaring apung (KJA). Begitu juga PT Suritani Pemuka (JAPFA), dan perusahaan milik masyarakat yang melakukan usaha serupa.

Desakan untuk mencabut, Peraturan Presiden No 81 Tahum 2014 tentang tata ruang, yang mengatur zonasi akhirnya disetujui pihak kementrian, agar Destinasi Danau Toba bisa menjadi ikon bagi pariwisata Sumatera Utara.
Langkah awal menyetujui pencabutan PP itu, dilakukan

“Kita setuju saja PT Aquafarm Nusantara dan yang lainnya ditutup, tinggal masyarakat dan pemerintah tujuh kabupaten di kawasan Danau Toba seperti, apa mereka setuju,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Air Direktorat Jenderal PPKL, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Luckmi Purwandari, pada pertemuan dengan Komisi D DPRD Sumatera Utara di Gedung Manggala Wanabakti, Kemen LHK di Jakarta, pada Jumat (09/08/2019).

Turut hadir dalam pertemuan yang dipandu Ketua Komisi D DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, dan Kepala Biro Humas Kemen LHK, Djati Witjaksono Hadi, itu adalah pejabat kementerian lainnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sumut, Binsar Situmorang, Bupati Karo, Terkelin Brahmana, organisasi kemasyarakatan Horas Bangso Batak (HBB), dan Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumut.

Mewujudkan Air Danau Toba Kembali Bersih

Pertemuan terkait desakan terhadap penutupan perusahaan-perusahaan KJA, yang berusaha di Danau Toba yang tersebar di sejumlah kabupaten, seperti Toba Samosir, Samosir, Karo dan Simalungun. Penutupan perusahaan KJA itu, akan mewujudkan keinginan masyarakat, zero KJA. Sehingga mewujudkan air Danau Toba kembali bersih dari pencemaran.

Sesuai dengan standar kelas I atau air siap minum. Sejalan dengan persetujuan penutupan PT Aquafarm Nusantara itu, Sutrisno Pangaribuan menyatakan, pihaknya bersama HBB, WALHI dan unsur masyarakat lainnya akan mendesak Presiden Jokowi, agar mencabut Peraturan Presiden No 81 Tahun 2014, tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba yang mengatur soal zonasi.

Direncanakan hal itu akan dilakukan bulan September mendatang. “Tidak mungkin PT Aquafarm Nusantara dan perusahaan KJA lainnya dicabut izin usahanya, jika masih ada Perpres tentang zonasi, kita akan mendesak Presiden mencabut aturan itu,” ungkap Sutrisno.

Sementara itu Binsar Situmorang menyatakan, terkait surat Gubernur Edy Rahmayadi awal Juli lalu, yang meminta penjelasan tentang kualitas air Danau Toba kepada Menteri LHK, akan dilakukan pertemuan dengan kementerian guna mendapatkan penjelasan.

Kepada Luckmi Purwandari, diminta Kementerian LHK mempertimbangkan soal tuntutan masyarakat, terkait penutupan PT Aquafarm Nusantara, sehingga zero KJA terjawab.(TMN-ERRIS)

Related posts

Leave a Comment