Pelajari Sistem Perparkiran, DPRD Nisel Kunjungi DPRD Medan

perda perparkiran

topmetro.news – Kabupaten Nias Selatan (Nisel) saat ini tengah menggodok sistem perparkiran yang akan diterapkan di sana. Saat ini, di Nisel belum dibuat perda tentang parkir (perda perparkiran).

“Saat ini, konsep dan penerapan sistem perparkiran sedang dipelajari untuk diterapkan dalam pembuatan perdanya nanti,” ujar Ketua DPRD Nisel Sidi Adil Harita SSos MA saat melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Medan.

Mereka diterima anggota Komisi III DPRD Medan, Beston Sinaga SH MH dan Jangga Siregar, Kamis (8/8/2019), di ruang komisi.

Untuk memantapkan pembuatan perda perparkiran di Nisel, pihaknya melakukan kunker sekaligus mempelajari perda perparkiran yang ada di Medan. Sebelumnya, rombongan DPRD Nisel yang terdiri dari Sekwan Firman Giawa SH MH, Ketua Bapemperda Yurisman Laia SH, Legat Harita SPd, Asazatulo Giawa, Serius Halu, Sorozinema Laia, November Ndruru, Kariawan Bago SH, Ya’aroziduhu Zamili, Hasrat Laia AMd, Satulo Tafona’O SPd dan Karyaman Maduwu, sudah mendatangi Dinas Perhubungan Kota Medan untuk mempelajari hal yang sama.

Retribusi Perparkiran

Dalam membuat perda perparkiran, Nisel berharap besaran retribusi perparkiran yang akan dibuat ini setidaknya jangan memberatkan masyarakat. “Diharapkan, paling lama tahun 2020 Perda ini sudah bisa dijalankan,” ujarnya.

Sementara itu, Beston Sinaga dalam paparannya menguraikan soal perda perparkiran yang ada di Medan. Dia mengutarakan sistem yang sudah dijalankan di Kota Medan saat ini. Pihaknya, kata Beston, akan memberikan perda yang sudah dijalankan di Kota Medan.

Usai pertemuan, Beston Sinaga mewakili DPRD Medan menyerahkan buku tentang Kota Medan kepada Ketua DPRD Nisel.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment