Jual Sabu ke Polisi, 3 Warga Patumbak ‘Gol’ 10 Tahun

aparat kepolisian

topmetro.news – Apes tidak dapat ditolak. Sabu seberat 100 gram ternyata dijual kepada aparat kepolisian yang lagi melakukan penyamaran sebagai calon pembeli. Tiga warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang akhirnya ‘digolkan’ ke balik terali besi selama 10 tahun.

Majelis hakim diketuai T Oyong SH dalam sidang lanjutan di Ruang Cakra 7 PN Medan dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, ketiga terdakwa terbukti bersalah tanpa hak dan melawan hukum dengan permukaan jahat membeli, menjual, menguasai dan menyediakan, narkotika Golongan I jenis sabu seberat 100 gram. Yakni pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa warga Kecamatan Patumbak tersebut masing-masing Suyetno (39), Mitra (26), dan Wawan Andrianto (23).

Selain itu mereka juga hukuman membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) tiga bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan hal meringankan, ketiga terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Juga mengakui kesalahannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum. Sebab JPU Robert Silalahi SH pada persidangan sebelumnya menuntut pidana 12 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Menanggapi putusan hakim, ketiga terdakwa melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH dan JPU Robert Silalahi menyatakan pikir-pikir.

Sering Transaksi Sabu

Sementara mengutip dakwaan, bermula saksi A Rahmat Tumanggor, aparat kepolisian dari Ditres Narkotika Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang pengedar sering melakukan transaksi sabu di seputaran Jalan Karya Marindal I Pasar IV, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli serdang.

Skenario penangkapan pun dirancang. Salah seorang informan kemudian menghubungi penjual sabu yakni terdakwa Suyetno via sambungan ponsel seolah ingin memesan 100 gram sabu. Suyetno selanjutnya menelepon terdakwa Wawan. Harga 100 gram sabu tersebut Rp67 juta. Terdakwa Suyetno lalu menelepon informan dimaksud.

Keuntungan Rp10 Juta

Setelah harga disepakati, saksi dari kepolisian kemudian berangkat menuju lokasi transaksi yang telah disepakati. Yakni di depan Gang Baru, Jalan Karya Marindal I, Pasar IV, Kelurahan Kebun Kopi, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Setiba di lokasi, terdakwa Suyetno kemudian menelepon rekannya Wawan agar membawa sabu yang sudah dijanjikan. Sedangkan Wawan selanjutnya menghubungi terdakwa Mitra untuk memegang sabu. Kata Wawan kepada Mitra, keuntungan transaksi sabu Rp10 juta akan mereka bagi berdua.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment