Belanja Daerah Pakpak Bharat Menjadi Rp 649,94 Miliar, KUPA-PPAS Perubahan Disepakati

Belanja Daerah Pakpak Bharat

Topmetro.News – Belanja Daerah Pakpak Bharat sebesar Rp 649,9 miliar tahun 2019 disepakati saat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Pakpak Bharat. Kompleks Panorama Indah Sindeka, Salak baru baru ini Kesepakatan ini dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat dengan DPRD setempat tentang KUPA TA 2019 dan Nota Kesepakatan tentang PPAS Perubahan APBD TA 2019.

Belanja Daerah Pakpak Bharat Diteken Eksekutif dan Legislatif

Dari pihak Pemerintah ditandatangani Penjabat Bupati, DR Asren Nasution, MA didampingi Sekretaris Daerah, Sahat Banurea, S.Sos, M.Si. Sedangkan dari pihak DPRD ditandatangani ketiga Pimpinan DPRD, Sonni Berutu, S.Th, (Ketua DPRD), Edison Manik, SE (Wakil Ketua DPRD) dan Kadri Tumangger (Wakil Ketua).

Belanja Daerah Naik Rp 75,67 Miliar

Belanja Daerah yang sebelumnya sebesar Rp 574,27 miliar pada perubahan diproyeksikan menjadi sebesar Rp 649,94 miliar atau naik Rp 75,67 miliar.

Kenaikan dari bersumber dari proyeksi pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penuhi Kebutuhan Masyarakat

Selesai penandatanganan, Kepala Bappeda, Jalan Berutu, S.Pd, MM yang diwakili Kabid Litbang PDI Bappeda, Charles Tumanggor, S.Si, MM menjelaskan penambahan belanja daerah diproyeksikan untuk memenuhi amanat peraturan perundang-undangan dan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang sangat mendesak.

“Kenaikan belanja daerah ini, kita manfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan dasar seperti fungsi Pendidikan harus mengakomodir minimal 20% sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Kesehatan minimal 10% sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, dan infrastruktur minimal 25% sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 12 Tahun 2018, serta kebutuhan lainnya. Hal ini kita lakukan demi percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi yang sangat dibutuhkan masyarakat.”

baca juga | BPK RI TEMUKAN KESALAHAN ADMINISTRASI BELANJA DAERAH PEMPROVSU SENILAI RP 7 MILIAR LEBIH

Seperti disiarkan topmetro.news sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) mendapati 3 poin pada belanja daerah Pemprov Sumut yang menyalahi administrasi senilai Rp7 miliar lebih di tahun 2018.

“Poin pertama pelaksanaan pekerjaan jasa Konsultasi sebesar Rp1.079.425.000 tidak sesuai kontrak,” kata pejabat BPK RI Perwakilan Sumut, Rabu (19/12/2018) lalu.

Sedangkan temuan yang kedua, lanjut pejabat itu, kekurangan volume pekerjaan atas tiga paket pekerjaan belanja barang sebesar Rp1.190.976.171,81.

“Temuan ketiga, kekurangan volume pekerjaan dan kelebihan perhitungan atas belanja modal pada tiga OPD sebesar Rp5.093.949.626.96,” ucapnya.

Dia menjelaskan, dalam Perpres (Peraturan Presiden) yang baru kekurangan volume pekerjaan tersebut ditemukan setelah kegiatan bukannya saat perencanaan kegiatan, dan hal tersebut dikatakan kesalahan administrasi.

reporter | jeremitaran

kiriman | Dahlan Solin

Related posts

Leave a Comment