Sidang Penganiayaan Tertutup, JPU: Nggak Ada Kami Tutup

perkara penganiayaan

topmetro.news – Rumor miring seputar sidang lanjutan perkara penganiayaan atas nama terdakwa Ramly Hati alias Asim (52), warga Jalan Waringin, Kelurahan Sekip, Kecamatan Medan Petisah disebut-sebut digelar tertutup untuk umum di Ruang Cakra 3 PN Medan, pekan lalu akhirnya dibantah Penuntut Umum Arta Sihombing SH.

“Nggak Bang. Terbuka (untuk umum) koq sidangnya minggu lalu. Mana ada kami tutup,” ucap Arta saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (28/8/2019) sore.

JPU dari Kejari Medan ini menduga, jika pun ada yang menutup pintu ruang sidang, hal itu bukan dari pihak jaksa. “Kalau ada yang menutup pintu ruangan sidang itu nggak tau lah saya. Yang pasti minggu lalu sidangnya terbuka untuk umum,” ujarnya.

Saat ditanya kenapa sidang hari ini (Rabu) ditunda, Arta mengatakan karena saksi korban, Lienawati sedang sakit. “Saksi korban tidak hadir Bang. Sakit dia. Makanya tadi sidangnya kita tunda,” timpalnya.

Sementara mengutip dakwaan, Minggu (7/4/2019) sekira jam 12.15 WIB, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, saksi korban Lienawati alias Lie Chje Fong sedang berada di lantai 3 untuk sembahyang.

Saat di lantai 4 menuju lantai 5, saksi korban mendengar terdakwa Ramly Hati sedang berkata kepada saksi Syafrizal alias Rizal dengan mengatakan, “Lu masuk kerja jam berapa, pulang jam berapa?” Lalu dijawab Syafrizal, “Saya masuk jam 8 pagi pulang jam 5 atau jam 6.”

Permintaan Terdakwa

Terdakwa juga meminta saksi harus membukakan pintu bila dia datang. “Jangan coba cari-cari alasan buat nggak buka pintu,” tutur Lienawati menirukan ucapan terdakwa kepada Syafrizal disaksikan saksi lainnya Lisam yang ikut dalam pembicaraan dan mengatakan, “Lu makan gaji sama siapa?” Terdakwa kemudian menimpali kalau dirinya sanggup menggaji Syahrizal.

Saksi korban kemudian turun ke lantai 4 mendekati terdakwa dan mengatakan, sewaktu ibu masih ada terdakwa sama sekali tidak peduli dan bahkan karang datang berkunjung. Namun terdakwa berdalih kalau hal itu atas kemauan saksi korban sendiri.

Namun setahu bagaimana terdakwa langsung memukul saksi korban ke arah mata sebelah kiri dengan menggunakan tangan. Selanjutnya, terdakwa juga mencakar punggung saksi korban sebelah kiri.

Kemudian, saksi korban mendorong terdakwa agar menjauh. Melihat hal tersebut, orang-orang yang berada di lokasi langsung melerai terdakwa dan saksi korban.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami luka di bagian mata sebelah kiri. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Medan Baru. Ramly dijerat pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment