Kurir Sabu 1 Kg Asal Tanjungbalai Divonis 15 Tahun Penjara

divonis pidana

topmetro.news – Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg, terdakwa Dodi Hermansyah alias Dodi (41), Rabu (28/8/2019), divonis pidana 15 tahun penjara di PN Medan.

Majelis hakim diketuai Ali Tarigan SH MH yang bersidang di Cakra 6 dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan penuntut umum. Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah memenuhi unsur.

Yakni secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman lebih dari 5 gram.

Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman) 6 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama dalam persidangan. Belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya. Serta menjadi tulang punggung keluarga.

Conform

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan penuntut umum alias conform. Sebab dalam persidangan sebelumnya Maria Tarigan SH MH menuntut terdakwa hukuman 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan tersebut terdakwa dan penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Zaili Azwar SH serta JPU Maria menyatakan terima.

Sementara mengutip dakwaan JPU, warga Desa Sipori-pori Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai tersebut, Kamis (25/2/2019), menjemput sabu ke Malaysia atas perintah pria akrab disapa: Bos Sen-Sen (DPO). Terdakwa menggunakan kapal Feri yang berangkat dari Tanjungbalai.

Setelah lebih dari sepekan berada di Malaysia, terdakwa dihubungi Sen-Sen untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia dengan menggunakan kapal boat dan bertemu di Pelabuhan Asa Niaga, Malaysia.

Uang Sabu Kurang

Dalam pertemuan tersebut terdakwa mendapatkan dua bungkus berisikan sabu. Terdakwa kemudian berangkat dan mengantarkan sabu tersebut kepada pemesan. Namun hanya satu bungkus yang diterima pemesan karena uang pembeli tidak cukup.

Selanjutnya satu bungkus lainnya terdakwa bawa pulang dan disimpan di gudang sebelah rumahnya. Si pembeli memesan kembali satu bungkus sabu lainnya dengan lokasi transaksi di kawasan Titi Gantung.

Dalam perjalanan menuju Titi gantung, terdakwa Dodi ditangkap petugas kepolisian di Jalan Besar Teluk Nibung. Tepatnya di Simpang PT Timur Jaya. Karena polisi tidak menemukan barang bukti, terdakwa diinterogasi mengaku bahwa barang sabu tersebut disimpan di gudang sebelah rumahnya.

Setelah melakukan penggeledahan di rumah terdakwa, petugas menemukan satu bungkus plastik kemasan warna kuning keemasan bertuliskan Guanyinwang berisi narkotika jenis sabu seberat 1 Kg yang ditemukan di gudang sebelah rumah terdakwa. Terdakwa Dodi selanjutnya dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Poldasu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment