2 Terpidana Ungkap Peran Terdakwa Safrizal pada Pengiriman Sabu Pertama

perkara jual beli sabu

topmetro.news – Giliran dua terpidana (berkas penuntutan terpisah) dihadirkan penuntut umum dalam sidang lanjutan perkara jual beli sabu seberat 134 kg atas nama terdakwa Safrizal alias Jal Bin Nurdin (25), di Ruang Cakra 9 PN Medan.

Kedua saksi yakni terpidana mati atas nama Andi Syahputra dan terpidana seumur hidup Abdul Kawi antara lain menyebutkan keterlibatan terdakwa warga Dusun Mansyur Kelurahan Tanoh Anoe, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur tersebut adalah pada pengiriman sabu pertama seberat 60 kg pada Juni 2017 lalu.

“Pertama di Bulan Juni 2017. Saya disuruh Safrizal mengantarkan sabu ke Kota Medan tepatnya di Jalan Gatot Subroto, Medan Sunggal Pak Hakim,” beber Abdul Kawi di hadapan majelis hakim diketuai Syafril Batubara.

Saksi terpidana seumur hidup tersebut dijanjikan Safrizal mendapatkan upah Rp5 juta per kg sabu. Namun selesai mengantarkan sabu ke Kota Medan, Safrizal baru memberikan upah Rp80 juta (dari Rp300 juta yang seharusnya diterima).

Dari upah pertama untuk biaya operasional yang diberikan Syafrizal tersebut kemudian dibagikan Abdul Kawi kepada terpidana mati Andi Syahputrw sebesar Rp30 juta. Karena ikut membantunya membawa sabu tersebut dari Aceh ke Kota Medan.

“Sedangkan untuk pengiriman sabu kedua dan ketiga, saya tidak diperintahkan terdakwa Safrizal lagi. Namun saya hanya meminta nomor HP Syafaruddin penerima sabu kepada terdakwa Safrizal. Jadi pengiriman selanjutnya disuruh Syakirin. Bukan dia (terdakwa Safrizal-red) lagi,” sebut Abdul Kawi.

Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa Safrizal membenarkan keterangan kedua saksi.

Usai mendengarkan keterangan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Agendanya mendengarkan saksi yang meringankan terkait perkara jual beli sabu tersebut.

Terdakwa Dipaksa

Sementara usai persidangan, Andreas FK SH selaku penasehat hukum terdakwa menyebutkan, dari fakta terungkap di persidangan, yakni berdasarkan keterangan kedua saksi tersebut, kliennya tidak bisa didakwakan menjadi kurir sabu seberat 134 kg.

“Poin sangat jelas sebenarnya. Semua peredaran ini ada yang pelaku utamanya. Klien kami hanya terlibat pada pengiriman yang pertama. Itu pun dengan banyak ancaman. Karena di dalam dakwaan juga jelas bahwa klien kami sudah tidak mau dan dipaksa oleh orang bernama Pon. Dia melakukan hal itu karena ketakutan,” jelasnya.

Bagi Andreas, dakwaan JPU Nur Ainun sebelumnya sudah benar yang menyebutkan kliennya dipaksa menjadi kurir sabu tersebut.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment