Sitepu dan Bangun Kompak Jadi Pengedar Narkotika Sabu-Ganja, Diciduk Polisi

jadi pengedar narkotika

Topmetro.News – Jadi pengedar narkotika jenis sabu dan ganja 2 pelaku disergap Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru. Pengedar narkotika itu dibekuk polisi, Sabtu (14/9/2019) di sebuah rumah di Kompleks Perumahan Bumi Tuntungan Blok O, Dusun VI Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang.

Pengedar Narkotika Ditangkap Berkat Pengaduan Warga

Kedua tersangka yang diringkus yakni Afrianto Sitepu alias Anto alias Sitepu (43) warga Perumahan BTS Blok N No. 85 Desa Laubekeri, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dan Yusuf Bangun alias Bangun (42) warga Perumahan Bumi Tuntungan Blok O, Dusun VI Desa Sampe Cita, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Keduanya di ringkus adanya laporan masyarakat adanya transaksi jual beli narkoba di Perumahan Bumi Tuntungan Blok O, Dusun VI Desa Sampe Cita, Kecamatab Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

”Setelah mendapat info tersebut, kita melakukan lidik di lapangan dengan mendatangi TKP yang dimaksudkan,” ujar Ipda Riswan Ginting SH, Kanit Reskrim Kutalimbaru Selasa (17/9/2019).

jadii pengedar narkotika barbut2
foto | iswandinasution

Digerebek saat Asyik Sedot Sabu

Tak lama kemudian, sambungnya, Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, melihat adanya dua orang pria di rumah milik salah seorang tersangka.

Saat digerebek petugas menemukan kedua sedang mengisap sabu-sabu, sambil menimbang narkotika ganja dan sabu.

”BB yang 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkoba jenis sabu-sabu, 0.36, 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga daun ganja seberat 0.64, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah bong, 1 buah kaca pirex berisi sabu-sabu, 1 tas warna Coklat, 1 buah lakban, 1 buah mancis dan uang tunai Rp 67 ribu,” terang Riswan Ginting.

Bersama barang bukti, kedua tersangka di ke Polsek Kutalimbaru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengakui barang itu milik mereka.

”Keduanya diprasangkakan dengan UU no. 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kanit Reskrim.

baca juga | 4 PENGEDAR NARKOBA JENIS SABU DICIDUK SATRES NARKOBA POLRES SERGAI

Topmetro.News Pengedar narkoba jenis sabu digerebek di 3 lokasi di wilayah hukum Polres Sergai, Jumat (12/4/2019). Hasilnya, Satres Narkoba membekuk 4 orang pengedar narkoba jenis sabu. Keempat tersangka diamankan berikut sejumlah barang bukti narkoba.

“Kegiatan ini menindaklanjuti perintah Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu, agar setiap tempat peredaran narkoba di wilkum (wilayah hukum) Polres Sergai dilakukan upaya-upaya kepolisian sehingga peredaran narkoba dapat ditekan sehingga daerah tersebut bebas dari peredaran narkoba,” kata AKP Martualesi Sitepu, Kasatres Narkoba Polres Sergai yang memimpin penggrebekan.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment