Butuh Lahan 14 Ha untuk Ruang Terbuka Hijau di Medan

ruang terbuka hijau

topmetro.news – Pemprov Sumut kesulitan mendapatkan lahan seluas 14 hektar untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH) atau ruang terbuka publik (RTP) di Kota Medan. Pemko Medan diharap memberikan dukungan penuh untuk rencana pembangunan tersebut.

“RTH ini memang kewenangan kabupaten/kota. Kita agak susah mendapatkan lahan. Sementara supporting Kota Medan kita tahu sendiri (masih kurang). Karena kami diminta sediakan lahan 14 hektar untuk satu hamparan/kawasan. Itu yang sampai sekarang belum ada,” kata Kabid Tata Ruang pada Dinas Sumber Daya Air Cipta Karya dan Tata Ruang (SDACKTR) Sumut Poppy Hutagalung kepada wartawan, Senin (23/9/2019).

Dukungan Pemko Medan

Selain masalah lahan, pembangunan RTH dan RTP berkaitan erat dengan aturan tata ruang wilayah dan kota. Pemprovsu dalam konteks ini, tidak bisa lepas dari kedua faktor dimaksud.

“RTRK ini yang punya baru Kota Medan. Jadi kalaupun program ini mau dibangun mesti di Kota Medan. Tapi lagi-lagi masalah lahannya yang belum ada. Kami berharap dapat dukungan penuh dari Pemko Medan,” katanya didampingi Miswar Nasution (Kabid Jaringan Pemanfaatan Air) dan Kusriyadi (Kasi Perencanaan dan Pengendalian Bidang Cipta Karya).

Poppy tak mengingat persis berapa anggaran untuk pembangunan RTH karena masih baru menjabat di posisi itu. Namun diakuinya program dimaksud sudah direncanakan sejak beberapa tahun lalu.

“Dana kami dalam mencapai beban dan target kerja masih sangat jauh dari yang diharapkan. Kami benar-benar kerja sama dengan BWSS II dan kabupaten/kota. Keberhasilan program ini tidak lepas dari sumber pendanaan dan koordinasi instansi terkait. Baik dari tingkat pusat dan dukungan kabupaten/kota, meski pemprov sudah menyiapkan dana, tidak ada dukungan kabupaten/kota terkait hal itu akan sulit terealisasi,” katanya.

Secara logika, imbuh dia, eks Bandara Polonia sangat cocok dan strategis dibuat untuk RTH. Lalu, idealnya Lanud Suwondo dipindah ke Kualanamu. Namun kata dia pihaknya tidak punya kewenangan sampai sana.

“Dan alternatifnya sempadan sungai sebenarnya dapat disusun sebagai RTH. Dimana tidak mesti harus ada tanah yang bersertifikat. Dan BPN tidak punya kewenangan juga untuk tidak menerbitkan sertifikat. Akan tetapi, banyak sekali kewenangan ini rupanya terkait dengan pemda dan pusat,” katanya.

Perbedaan RTH dan RTP

Kusriyadi menambahkan, syarat dapat dibangunnya RTH dan RTP harus tersedia lahan seluas 14 hektar. Sempadan sungai menurutnya masih agak riskan dijadikan areal pembangunan ruang terbuka hijau. Sebab lokasinya tidak pada satu hamparan atau kawasan.

Dia juga menerangkan perbedaan antara RTH dengan RTP. Kalau RTH sekitar 70 persen lebih dominan tanaman ketimbang fasilitas publik. “Untuk RTP justru kebalikannya. Lebih banyak ruang buat publik ketimbang unsur tanaman dan tumbuhannya,” katanya.

Miswar Nasution lebih banyak memaparkan program irigasi di Sumut. Kata dia, pada tahun anggaran ini pihaknya hanya mengerjakan program lanjutan dari tahun sebelumnya. “Iya, sifatnya hanya pemeliharaan dan optimalisasi fungsi. Kami ada alokasikan Rp100 miliar untuk program tersebut,” katanya.

Pada kesempatan itu, instansi fisik di bidang pengairan tersebut turut mengungkapkan bahwa dalam urusan pendanaan mereka masih sangat terbatas. Sudah itu banyak pekerjaan dan program kerja mereka yang beririsan dengan kewenangan pemda dan pusat.

reporter | Erris JN

Related posts

Leave a Comment