Polres Batubara Tetap Tindak Lanjuti Laporan Korupsi dan Penyalahgunaan Jabatan

Polres Batubara

topmetro.news – Kapolres Batubara AKBP Robinson Simatupang SH MHum, melalui Kasatreskrim AKP Pandu Winata SH SIK MH menegaskan, pihaknya pasti tetap akan menindaklanjuti segala pengaduan tentang korupsi, penyalahgunaan jabatan maupun tindak pidana lainnya yang menyebabkan terjadinya kerugian negara yang terjadi di wilayah hukum Polres Batubara.

Hal itu disampaikannya kepada media ini, saat diwawancarai secara ekslusif, Selasa (24/9/2019) sekira pukul 15.25 WIB.

Lebih lanjut dijelaskan Pandu, bahwa pihaknya akan selalu siap menindaklanjuti segala laporan penyelewengan dan penyalahgunaan wewenang. Baik di instansi-instansi seperti OPD (organisasi perangkat Daerah) hingga di tingkat pemerintahan desa. Hal itu selama ada masyarakat yang melaporkan soal dugaan tindak korupsi atau penyalahgunaan wewenang jabatan itu.

“Silahkan masyarakat baik secara perseorangan. Ataupun organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Maupun laporan informasi dari internal kepolisian. Untuk melaporkan segala bentuk dugaan korupsi maupun penyalahgunaan wewenang jabatan. Serta tindak pidana umum lain yang menyebabkan kerugian negara. Dan kami akan menindaklanjuti pengaduan tersebut selama didasari data yang akurat,” pungkasnya.

Laporan Masyarakat Perlu

Masih menurut kasat reskrim, peran serta atau laporan dari masyarakat sangat perlu. Karena dibutuhkan bukti permulaan guna mendukung syarat penyidikan dan penyelidikan. Jadi bentuk laporannya bisa berupa surat atau bisa pula dengan cara datang langsung ke Satreskrim Polres BatuBara. Selanjutnya soal penanganan laporan dari masyarakat tersebut nantinya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Bisa di unit tipikor, unit ekonomi, atau unit tipiter,” sebut Pandu.

Lebih jauh diuraikan perwira lulusan Akpol ini, bahwa pihaknya akan selalu siap menerima laporan dugaan tindak pidana korupsi. Untuk seterusnya akan ditindaklanjuti dengan lebih dahulu memeriksa kelengkapan laporan. Lalu kemudian akan melakukan verifikasi atas laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Yaitu memeriksa apakah laporan yang diterima dari masyarakat benar-benar masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, pidana ekonomi, dan pidana tertentu, atau tidak.

“Kami akan tetap melakukan pemilahan, pengembangan, pengumpulan bahan dan keterangan. Lalu melakukan ‘case building’ atas laporan tersebut sebelum diteruskan ke tahap penyelidikan serta penyidikan. Menentukan tindak lanjut yang paling tepat atas laporan yang diterima dari masyarakat dan akan meneruskan hasil tela’ah-an yang dianggap telah memenuhi bukti permulaan atas dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” terang polisi pemilik pangkat tiga garis emas ini.

reporter | Bima Pasaribu

Related posts

Leave a Comment