Saksi Ahli BPK dan LKPP Dihadirkan di Sidang Korupsi Bangunan Sekolah Paluta

saksi ahli dihadirkan

topmetro.news – Giliran dua saksi ahli dihadirkan tim penuntut umum dari Kejari Paluta (Padang Lawas Utara) dalam sidang lanjutan korupsi Aslin Harahap SE (55), selaku Ketua Komite Pembangunan Gedung Unit Sekolah Baru (USB) Sekolah Luar Biasa (SLB) TA 2012 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) senilai Rp1,7 miliar, Senin (30/9/2019).

Kedua saksi ahli yang dihadirkan di Ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan yakni Janaka Razi dari BPK Perwakilan Sumut dan Dr Ferry Tanjung dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP).

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Nazar Effriandi SH, kedua saksi mengakui tidak berkompeten menjawab pertanyaan teknis seputar volume pekerjaan di lapangan. Mereka hanya menerima data (laporan) dan mengaudit kejanggalan/kekurangan pekerjaan berdasarkan spesifikasi. Berikut perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan.

Komite Tanggung Jawab

Mekanismenya, kata Ferry Tanjung, tergantung proposal yang disampaikan Komite Pembangunan Gedung Ruang Sekolah Baru (RSB) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Kabupaten Paluta TA 2012. Proposal tersebut kemudian disetujui pusat. Mengacu proposal komite pembangunan sekolah, dikerjakan secara swakelola sekaligus dikoordinir oleh komite tersebut.

“Dalam perkara ini komite pembangunan sekolah yang bertanggungjawab ke pemerintah pusat karena dananya bersumber dari APBN senilai Rp1,7 miliar. Dalam hal ini Kadis Pendidikan Paluta tidak ada kaitannya yang mulia,” urainya.

Ketika dikonfrontir terdakwa Aslin Harahap, selaku Ketua Komite Pembangunan Gedung RSB dan SLB dan mempertanyakan validitas data kedua saksi yang kemudian ditengah hakim ketua Nazar Effriandi. Bahwa dari awal kedua saksi menyebutkan, bukan menangani hal teknis pekerjaan pembangunan sekolah seperti volume pekerjaan dan seterusnya.

Rp230,8 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU dimotori Agussalim Harahap SH, terdakwa menyetujui pembayaran pekerjaan kepada Koeswijan selaku Wadir CV Setia Harapan Jaya. Padahal pada proposal disebutkan pekerjaannya secara swakelola. Volume pekerjaan gedung sekolah tidak sesuai spesifikasi dan tidak kunjung diserahterimakan.

Terdakwa Aslin Harahap dijerat pidana Pasal Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp230,8 juta.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment