2 Saksi Mabes Polri Dihadirkan di Sidang 5 Terdakwa Kurir 50 Kg Sabu

jaringan internasional peredaran sabu

topmetro.news – Dua saksi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap lima terdakwa diduga jaringan internasional peredaran sabu seberat 50 kg dihadirkan penuntut umum pada persidangan lanjutan, Selasa (8/10/2019), di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Erintuah Damanik SH Kedua saksi yakni Goldman Sinaga dan Sahrul Budi menerangkan, kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut sudah ‘diendus’ pimpinan Mabes Polri di Jakarta.

Hasil pengembangan tim, di level atas nama Atok (DPO). Untuk memasok sabu ke Medan, Atok menghubungi terdakwa Iskandar alias Is bin Hamid (39). Iskandar (level kedua) menghubungi terdakwa Suhairi alias Heri bin Manjo. Level selanjutnya yang berperan ke mana sabu tersebut diantar adalah terdakwa Boiman, Sunarto dan Marsimin.

Terdakwa Iskandar melalui terdakwa Suhairi lah yang mengatur tentang gudang tempat penyimpanan sementara sabu (di Pasar 3 Jalan Masjid, Kecamatan Medan Marelan), kendaraan untuk mengangkut sabu dan ke mana (siapa) sabu tersebut diantar.

“Pengintaian tim tertanggal 26 April 2019. Sabu seberat 40 kg luput dari kejaran kami yang mulia. Mobil Yaris yang digunakan terdakwa Boiman mengangkut sabu tersebut berhasil kabur dari kejaran kami. Sisanya 50 kg sabu kelima terdakwa yang berhasil kami ungkap,” urai Goldman.

Sebelumnya 30 dan 40 Kg

Menjawab pertanyaan Erintuah, kedua saksi mengaku tidak tahu ke mana 41 kg sabu (dimasukkan ke dalam 2 tas) yang dijadikan sebagai barang bukti (BB) dalam perkara ke-5 terdakwa akan diserahkan.

“Sudah kita lakukan interogasi namun mereka mengaku tidak tahu yang mulia. Sebab mereka hanya menunggu arahan dari Atok via sambungan ponsel melalui terdakwa Iskandar. Kelimanya keburu dibekuk secara terpisah sehingga tidak tahu kemana sabunya akan dikirim,” pungkasnya.

Informasi lainnya diperoleh saksi, kelima terdakwa Januari 2019 lalu telah menjual 20 kg sabu dan Februari 2019 seberat 30 kg.

Kurir Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU Nur Ainun SH, terdakwa Iskandar dijerat pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat bersama dengan Suhairi, Boiman, Marsimin dan Sunarto (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah).

Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli (kurir) menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I. Primair, Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 112 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (2) UU Narkotika.

Terdakwa Iskandar, Jumat (26/4/2019), dibekuk tim dari Mabes Polri di Hotel Alam Sutera Palembang. Penangkapan Iskandar berdasarkan hasil pengembangan terhadap keempat terdakwa lainnya. Yakni Suhairi, Boiman, Marsimin, dan Sunarto di tempat berbeda di Medan. Total sabu yang dipasok ke Medan seberat 90 kg.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment