Komplotan Pencuri Besi Roller Craine Diringkus, Satu Pelaku DPO

komplotan pencurian besi

topmetro.news – Tim Pegasus Sat Reskrim Polrestabes Medan, meringkus dua komplotan pencuri besi roller craine. Selain meringkus dua tersangka pencurian besi, seorang penadah juga ikut diamankan, kemarin.

Pjs Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Eko Hartanto SH SIK MH didampingi Kanit Pidum Iptu Husein SIK menjelaskan, kedua tersangka di ringkus karena melakukan pencurian besi roller craine Senin (30/9) sekira pukul 14.00 Wib, di Jalan Palu Gelombang Pasar I Sentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Para tersangka di tangkap lantaran melakukan pencuiran besi roller craine dan sesuai Lp/2197/X/2019/ SPKT/Polrestabes Medan tanggal 03 Oktober 2019, dengan nama pelapor Joko Haryanto (40) warga Graha Cilebut Block C No.23 RT/RW:4/11, Sukaraja, Kabupaten Bogor,” ujar Kompol Eko Hartanto saat memaparkan para tersangka, Kamis (10/10/2019).

Setelah melakukan penyelidikan, kata Kasat Reskrim. Pihaknya mendapatkan informasi, bahwasannya komplotan pencuri besi tersebut berada di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan. Tak mau buruannya kabur, Krimsus Sat Reskrim Polrestabes Medan, langsung melakukan penangkapan.

“Pertama kami tangkap Zulham Efendi dan Riski Andrian. Dari keterangan keduanya, mereka melakukan pencurian bersama temannya berinisial BJ yang sampai saat ini masih (DPO),” ungkap Eko Hartanto.

Tak sampai disitu, Sat Reskrim Polrestabes melalukan pengembangan dengan meringkus seorang penadah bernama Azmi Rahim, sebagai tukang pengumpul barang bekas (botot). Azmi pun diringkus di rumahnya.

Komplotan Pencuri Besi Menjual Barang Bukti ke Tukang Botot

“Kedua tersangka mengaku, besi tersebut di jual kepada seorang tukang botot sebagai penadah. Dari dirinya kami sita barang bukti 29 besi batang padu dan 6 besi bulat,” jelas perwira melati satu ini.

Selanjutnya, ketiga tersangka komplotan pencuri besi bersama barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polrestabes Medan, untuk pemeriksaan lanjut.

Akibat aksi pencurian itu, korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp200 juta.

“Imbas perbuatan para tersangka kedua tersangka pencurian di kenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo Pasal 362 ayat (1) dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim, seraya mengatakan penadah di kenakan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment