Staf Protokoler Walikota Medan Sempat Melarikan Diri, Ini Kronologinya

Staf Protokoler Walikota Medan

topmetro.news – Salah seorang Staf Protokoler Walikota Medan, Dzulmi Eldin, berinisial A yang dicari KPK tadi malam mencoba melarikan diri dan hampir menabrak tim KPK di lapangan.

Kejadian tersebut pada Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 21.25 WIB, ketika Tim mendatangi rumah Kepala Dinas PU. Saat itu terpantau sebuah mobil avanza silver yang diduga dikendarai oleh A.

Merasa diikuti, pengemudi melajukan mobil dengan kencang di salah satu ruas jalan di Kota Medan. Sampai akhirnya dalam posisi yang sudah diapit oleh tim, mobil berhenti, namun A tidak turun.

Tim menghampiri mobil tersebut dan menyampaikan bahwa tim berasal dari KPK sekaligus menunjukkan ID/identitas KPK. Akan tetapi, pengemudi justru memundurkan mobil dan memacu kecepatan hingga hampir menabrak Tim KPK. Dua orang tim selamat karena langsung meloncat untuk menghindari kecelakaan.

Staf Protokoler Walikota Medan Diduga Bawa Uang

“A diduga menerima tambahan uang tambahan Rp50 juta dari Kepala Dinas diperuntukkan buat Walikota,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (16/10/2019).

Namun, sekitar pukul 14.20 WIB satu orang berkemeja putih lengan pendek dengan wajah ditutup masker hijau tampak keluar dari gedung Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Pria tersebut diduga Staf Protokoler Walikota Medan, Dzulmi Eldin, berinisial A.

Sementara itu, pantauan topmetro.news, Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin datang di kantor KPK sekitar pukul 11.50. Eldin yang berkemaja putih dan jaket hitam itu diapit bersama beberapa orang berseragam polisi beserta yang lainnya dengan memakai masker.

Seperti diberitakan sebelumnya, Walikota Medan, Dzulmi Eldin terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh KPK. Eldin diamankan bersama 6 orang lainnya, termasuk Kepala Dinas PU Kota Medan.

Bersama mereka, KPK juga mengamankan Rp200 juta. Sementara itu, Walikota Medan, Dzulmi Eldin dibawa ke Jakarta pagi ini melalui jalur udara. Sementara 6 orang lainnya hingga kini masih diperiksa di Polrestabes Medan.

Namun dalam waktu maksimal 24 jam KPK akan tentukan status hukum perkara dan pihak yang diamankan. Sementara sejumlah ruangan di Pemko Medan sudah diberi garis pembatas pertanda dilarang masuk.

Reporter | Jefri Siregar

Related posts

Leave a Comment