Cantik-cantik Jadi Pengedar Sabu, Dijuluki ‘Ratu Sabu Siantar’

jadi pengedar sabu2

Topmetro.News – Jadi pengedar sabu mungkin bukan pilihan. Tapi setidaknya itu pulalah yang dilakoni Fatmawati alias Bunda Rizky (33), warga Jalan Candika, Kelurahan Setia Negara, Siantar Martoba ini. Wanita cantik ini jadi terdakwa dan duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Siantar atas kasus yang menjeratnya, yakni kepemilikan sabu.

Jadi pengedar sabu
Wanita cantik yang jadi pengedar sabu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. foto | bentengtimes

Jadi Pengedar Sabu Dituntut 12 Tahun Penjara

Persidangan yang berlangsung Selasa (22/10/2019) itu, dipimpin majelis sidang yang diketuai Simon Carles Sitorus dan dua anggotanya Rahmad dan M Iqbal, dengan agenda sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

baca juga | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Dalam sidang, JPU Firdaus Maha menuntut wanita berparas cantik ini selama 12 tahun kurungan dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

JPU dalam tuntutannya, seperti disiarkan bentengtimes menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif kedua dan terdakwa melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Siapkan Nota Pembelaan Tertulis

Sementara, Erwin Purba selaku penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan waktu selama dua hari untuk membuat nota pembelaan secara tertulis (pledoi).

Setelah mendengar tuntutan JPU, pimpinan sidang langsung menutup persidangan dan bakal melanjutkannya Kamis (24/10/2019) dengan agenda pembelaan tertulis (pledoi) oleh terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa Fatmawati ditangkap Jumat (10/5/2019) pukul 20.30 WIB di Jalan Candika, Kelurahan Setia Negara.

Dari wanita cantik ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 5,18 gram dan satu gulungan kertas koran berisi 4,54 gram narkoba jenis ganja. Entah siapa yang memulai, wanita cantik yang duduk di kursi pesakitan itu kini dijuluki sebagai ‘Ratu Sabu Siantar’.

baca juga | PRAMUGARI CANTIK ASAL MEDAN DITANGKAP KASUS NARKOBA, PUNYA SUAMI DI JAKARTA, PUNYA PACAR DI BALI

Seperti diwartakan Topmetro.news sebelumnya, seorang pramugari cantik maskapai penerbangan Garuda asal Medan yang ditangkap polisi di Kuta-Bali Minggu (25/2/2018), kisah kehidupannya sedikit terungkap.

Fakta lain dibalik penangkapan Michelle Merri Loisa (28) yang terlilit kasus narkoba itu ternyata sudah memiliki seorang suami yang kini tinggal di Jakarta.

Padahal saat tertangkap di Bali dia memiliki seorang kekasih yang berprofesi sebagai pengedar narkoba. Kekasihnya itu pula yang mengenalkan Michelle Merri Loisa dengan narkoba.

reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment