2 WN Malaysia Pemasok 6 Kg Sabu via Laut Dituntut 18 dan 17 Tahun Penjara

Warga Negara Malaysia

topmetro.news – Dua terdakwa pemasok narkotika Golongan I jenis sabu seberat 6 kg Warga Negara Malaysia lewat laut dengan menggunakan speedboat, Rabu (6/11/2019), dituntut bervariasi di Ruang Cakra 5 PN Medan.

Terdakwa Yeap Bee Lun (55), warga Jalan Pantai, Kuala Kurau Perak Malaysia dituntut pidana 18 tahun penjara. Sedangkan rekannya Ong Choo Pen (dilakukan penuntutan terpisah) dituntut pidana 17 tahun penjara.

Fakta Persidangan

JPU pengganti Randi Tambunan dalam tuntutannya menyebutkan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Selain itu terdakwa Yeap Bee Lun juga dituntut membayar denda Rp2 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) 1 tahun kurungan.

Sedangkan terdakwa Ong Choo Pen dituntut membayar denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus-kasus penyalahgunaan narkotika dan meresahkan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya.

Usai pembacaan materi tuntutan, majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata memberikan kesempatan kepada penasihat hukum (PH) terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) selama sepekan.

Upah 10.000 Ringgit

Sementara JPU Dwi Meily Nova dalam dakwaan menguraikan, Senin malam (1/7/2019), sekira pukul 23.00 WIB terdakwa Yeap Bee Lun dan Ong Choo Pen diamankan petugas BNN Provinsi Sumut dan Bea Cukai di Perairan Utara Gosong Sibungabunga Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara.

Tim BNNP bekerjasama dengan petugas Bea Cukai melakuian pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Malam itu speedboat yang ditumpangi kedua terdakwa diberhentikan. Hasil penggeledahan, petugas menemukan enam kantongan plastik berisi kristal putih diduga sabu.

Ketika diinterogasi, terdakwa Yeap Bee Lun mengaku disuruh seseorang bernama Atan (DPO), juga Warga Negara Malaysia lewat sambungan ponsel. Untuk mengantarkan sabu tersebut ke Indonesia melalui jalur laut. Yeap Bee Lun mendapatkan upah 10.000 Ringgit Malaysia.

Bila dirupiahkan (kurs 1 Ringgit = Rp3.400) maka terdakwa menerima upah sebesar Rp34.000.000. Yeap Bee kemudian memberikan Ong Choo Pen 2.000 Ringgit sebagai upah karena mau menemaninya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment