Sebelumnya Sempat Ketawa, Divonis Pidana Mati Terdakwa Keringat Dingin

divonis pidana mati

topmetro.news – Berbeda dengan sidang pembacaan tuntutan, Selasa (22/10/2019) lalu di Ruang Cakra 9 PN Medan. Kalau sebelumnya sempat ketawa, Joni Iskandar (30), terdakwa kurir 33 kg narkotika Golongan I jenis sabu, Selasa (12/11/2019), tampak keringat dingin setelah divonis pidana mati.

Pidana maksimal yang dijatuhkan mejelis hakim diketuai Syafril Batubara tersebut sama dengan tuntutan JPU alias conform. Ketika ditanya Syafril, terdakwa menyatakan melakukan upaya hukum banding ke tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Sumut.

Majelis hakim sependapat dengan dakwaan JPU. Sebab fakta-fakta terungkap di persidangan, unsur dengan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu yakni pidana Pasal 114 (2) jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, telah terbukti.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas praktik-praktik penyalahgunaan narkotika. Perbuatan diawali dengan percobaan permufakatan jahat dan berbelit-belit dalam persidangan.

Tidak ditemukan hal yang meringankan pada diri terdakwa warga Dusun IX Gang Bantan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang tersebut.

Dana Operasional Rp5 Juta

Sementara mengutip dakwaan JPU Sri Wahyuni, Rabu (20/2/2019), sekira Pukul 15.00 WIB, terdakwa dihubungi oleh Ayaradi (DPO). Lalu disuruh menjemput barang berupa narkotika di Sialang Buah, Desa Matapao Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Sergai. Terdakwa kemudian meminta uang operasional sebesar Rp5 juta.

Sesuai keterangan Ayaradi, terdakwa subuh keesokan harinya sudah siap sedia menjemput barang tersebut. Namun tidak jadi, karena tidak ada perintah terbaru dari Ayaradi. Sore harinya terdakwa mendapat perintah agar siap sedia pada Jumat subuh (22/2/2019).

Terdakwa jadi berangkat dan diberikan nomor telepon seseorang bernama Bau Utuh (juga DPO) yang siap menanti kedatangannya di Sialang Buah. Setelah bertemu, Bah Utuh kemudian mengajak Koni Iskandar ke semak-semak pinggir jalan perkampungan. Dan langsung menaikkan dua goni berwarna putih berisi narkotika Golongan I jenis sabu dan pil ekstasi ke bagasi belakang mobil.

Keduanya kemudian berangkat menuju Kota Medan. Namun Bah Utuh turun dekat rel pinggir jalan Desa Matapao, Kecamatan Sei Mengkudu, Kabupaten Sergai.

Mobil Pembawa Sabu Dihadang

Setiba di Simpang 3 Matapao, tiba-tiba mobil yang dikendarai terdakwa dihadang (diberhentikan) petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut. Lalu terdakwa disuruh untuk turun dari mobil.

Setelah digeledah, petugas menemukan 33 kg sabu yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam 2 goni warna putih tersebut. Hasil penelitian laboratorium, mengandung methamphetamine alias sabu.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment