Panleg DPRK Aceh Utara Selesaikan Usulan Raqan Tahun 2020 Sebagai Prioritas Pembahasan

Panleg DPRK Aceh Utara

topmetro.news – Panitia Legislatif atau Panleg DPRK Aceh Utara telah menyelesaikan tugas perdana terkait evaluasi program legislasi daerah (Prolegda) atau usulan Raqan Tahun 2020 untuk diparipurnakan sebagai prioritas pembahasan.

“Langkah ini merupakan tindaklanjut dari surat Pemkab Aceh Utara tentang usulan Prolegda Tahun 2020,” kata Wakil Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Zubir HT di Lhokseumawe, Rabu (27/11/2019).

Pihaknya menyadari bahwa setiap pekerjaan tidak boleh ditunda. Dan upaya ini sejalan dengan titah Presiden dalam pidatonya saat pelantikan. Butuh kecepatan dan ketepatan untuk membangun bangsa yang besar ini. Tak terkecuali Kabupaten Aceh Utara.

“Ke depan kita akan terus dihadapkan dengan dinamika perkembangan zaman yang serba modern dan digital serta penuh tantangan dan persaingan. Maka dalam hal merumuskan atau membuat peraturan daerah, semua pihak harus berkontribusi penuh. Tak terkecuali keterlibatan dan partisipasi masyarakat secara luas,” katanya.

Kemudian kata dia, dengan adanya wacana ‘Omnibus Law’ atau konsep hukum perundang-undangan yang digagas pemerintah, tentu tidak lepas dari dampak positif dan negatif.

“Maka dengan sangat terbuka kami Panleg DPRK Aceh Utara mengajak semua elemen masyarakat untuk terlibat dalam perumusan qanun sebagaimana amanah undang undang,” sebut Zubir.

15 Raqan

Ada pun hasil dari rapat terbatas tersebut menyimpulkan 15 rancangan qanun yang akan masuk Prolegda tahun depan. Di antaranya: Raqan tentang Pengelolaan BUMG. Raqan tentang pengelolaan sampah, limbah dan laboratorium lingkungan. Raqan tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika serta zat adiktif lainnya. Serta raqan tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan lokal.

Kemudian, raqan tentang pengelolaan sumur tua peninggalan belanda gas alam dan minyak. Raqan kurikulum pendidikan. Raqan pengelolaan cagar Budaya Aceh Utara. Raqan One Nurse On Villagge (satu desa satu perawat). Dan raqan masyarakat magrib mengaji (M3).

Sedangkan Raqan usulan pemerintah di antaranya adalah: Raqan tentang perubahan atas qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 6 tentang pembentukan dan susunan perangkat Kabupaten Aceh Utara. Serta raqan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Aceh Utara (RPIK).

Selanjutnya, raqan tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Aceh Utara. Raqan tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Mon Pasee Kabupaten Aceh Utara. Raqan tata ruang kawasan di sekitar KEK Arun. Dan raqan pengelolaan dan retribusi pasar rakyat dan pedagang kaki lima.

“Kami membuka ruang publik yang luas untuk melihat dan mengkaji usulan raqan tersebut. Serta memberi masukan sebagai bahan pertimbangkan, terutama menyangkut skala prioritas dan usulan raqan tambahan yang berkembang di tengah tengah masyarakat kita,” ucap anggota dewan dari Partai NasDem ini.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment