TOPMETRO.NEWS – Kunjungi pabrik Aqua, Duta besar Prancis untuk Indonesia Olivier Chambard beserta anggota parlemen Prancis tiba di Pabrik Danone Aqua di Ciherang, Bogor Jawa Barat. Kunjungan ini untuk melihat dari dekat aktivitas industri air minum itu.
Kunjungi Pabrik Aqua Disambut Top Managemen
Dalam kesempatan kunjungan ini, Duta Besar dan rombongan disambut dan mendapat penjelasan langsung dari pimpinan Danone AQUA seputar dampak sosial yang diberikan perusahaan kepada masyarakat sekitar.
Aqua dan SGM Berdampak Positif
Corine Tap, Presiden Direktur Tirta Investama (Danone AQUA) menjelaskan tentang bagaimana dua merek produk Danone di Indonesia (AQUA dan SGM) memberikan dampak positif bagi kesehatan konsumen di Indonesia.
artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA
“Danone AQUA sangat bersungguh-sungguh dalam membangun ekonomi sirkular, dan mendorong inisiatif lain selaras dengan inisiatif kebaikan AQUA termasuk memberikan cuti melahirkan selama 6 bulan kepada karyawan wanita,” ungkap Corine, kemarin sebagaimana dilansir JPNN.
Libatkan Semua Karyawan
Sementara, David Bideau, VP Operation Danone AQUA mengatakan program Blue Operation AQUA untuk mewujudkan sirkularitas dalam penggunaan air, energi dan kemasan pada semua tingkat produksi dengan melibatkan semua karyawan.
Diakhir kunjungannya, Dubes melakukan penanaman pohon di area Taman Keragaman Hayati pabrik AQUA Ciherang.
Sekadar diketahui, pabrik AQUA Ciherang merupakan salah satu Pabrik AQUA paling modern yang menggunakan energi matahari untuk memenuhi sebagian kebutuhan energinya.
baca juga | PT AQUAFARM PAKSA MASUK KE GUGATAN AQUO TANPA LEGAL STANDING JELAS
Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Kuasa Hukum PT Aquafarm Nusantara (anak perusahaan Regal Springs dari Swiss) sebagai pemohon intervensi, memaksa untuk masuk sebagai pihak di dalam gugatan aquo. Hal ini disampaikannya dalam sidang lanjutan Organisasi Lingkungan Hidup (OLH) gugatan pencemaran Danau Toba, Selasa (26/2/2019) pukul 14.00 WIB di PN Jakarta Pusat sebagaimana disampaikan Robert Paruhum Siahaan SH dalam keterangannya, Rabu (27/2/2019) petang di Jakarta.
Robert Paruhum Siahaan SH selaku Ketua Tim Litigasi YPDT mengaku heran melihat kuasa hukum pemohon intervensi. “Sudah jelas dan pasti gugatan aquo tidak menyangkut dan menyentuh hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan pemohon Intervensi. Inti gugatan aquo adalah berkaitan dengan kewenangan dari para tergugat yang tidak melakukan pengendalian lingkungan hidup di Kawasan Danau Toba,” ujar Robert.
Bahkan Robert sendiri balik bertanya soal ‘legal standing’ dari pemohon intervensi, yang memaksakan diri masuk sebagai pihak di dalam gugatan aquo.
Pemohon intervensi menyatakan tanggapannya di depan persidangan, bahwa mereka mempunyai ‘legal standing’ untuk masuk dalam gugatan aquo. Alasannya disampaikan kuasa hukum pemohon intervensi adalah, bahwa penggugat di dalam provisi menyatakan: “Memerintahkan para tergugat untuk melakukan penghentian semua sumber pencemaran dan tidak terbatas pada menghentikan seluruh mekanisme/kegiatan yang menimbulkan pencemaran air Danau Toba.”
sumber | jpnn