RDP di DPRD Medan, Zulkarnaen Akui Kesulitan Awasi Pihak Ketiga di Disdukcapil

Kadis Dukcapil Kota Medan

topmetro.news – Kadis Dukcapil Kota Medan Zulkarnaen mengaku, saat ini banyak jasa pihak ketiga untuk pengurusan administrasi kependudukan di kantornya.

Hal ini diungkap Zulkarnaen RDP antara Komisi I dengan Disdukcapil Medan di Ruang Komisi I lantai III gedung dewan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan Senin (9/12/2019), dipimpin Ketua Komisi I Rudiyanto Simangunsong SPdI.

“Saya tidak menyebutnya itu calo. Tapi banyak sekali jasa pihak ke tiga yang datang ke Kantor Dukcapil Medan untuk mengurus adminduk. Baik berupa Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), Kartu Keluarga (KK) dan lainnya,” ujar Zulkarnaen.

Persoalanya, lanjut mantan Kepala Bappeda Pemko Medan ini, masyarakatnya yang memang tidak mau berurusan langsung. “Masyarakat kita masih belum mau menyisakan waktunya, untuk mengurus langsung semua dokumen kependudukan,” ungkap Zulkarnaen.

Petugas Disdukcapil

“Padahal tidak ada petugas pelayanan kependudukan di luar unsur Disdukcapil Kota Medan,” sambungnya. Kepala Lingkungan (Kepling), pegawai kelurahan maupun pegawai kecamatan bukan petugas Disdukcapil.

Sebab lanjut Zulkarnaen yang menyelenggarakan pelayanan kependudukan dan catatan sipil adalah unsur Disdukcapil itu sendiri. Di luar itu tidak.

“Jadi kepling, pegawai kelurahan dan pegawai kecamatan berpungsi memberikan edukasi pelayanan. Bukan mewakili masyarakat memberkan jasa untuk pengurusan dokumen kependudukan. Inilah yang harus kita perbaiki,” tandasnya.

Sebab, kata dia, seseorang yang mengurus dokumen kependudukan yang bukan tugas pokok dan fungsinya sangat potensial untuk imbalan jasa. “Dan ini tidak bisa kami kontrol. Disdukcapil tidak bisa mengawasi ini,” kata Kadis Dukcapil Kota Medan itu.

Untuk itu guna memangkas hal tersebut harus dengan cara memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus dokumen kependudukannya secara langsung ke Disdukcapil.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment