Perda Kawasan tanpa Rokok Mulai Diberlakukan

Perda Kawasan tanpa Rokok

topmetro.news – Perda Kawasan tanpa Rokok yang telah ditetapkan Pemkab Tapanuli Utara pada pertengahan Desember tahun 2019 lalu, mulai diberlakukan penerapanya di kantor-kantor pemerintah.

Hari ini, Rabu (8/1/2020), Bupati Taput Drs Nikson Nababan MSi pun mulai mengecek satu per satu unit-unit kerja yang berada di kantor bupati, yang terletak di jalan Suprapto,Tarutung.

Hampir satu jam, orang nomor satu di pemkab ini melakukan inspeksi ke setiap unit kerja. Mulai dari kantor-kantor bagian di sekretariatan, ruang kerja asisten, dan staf ahli.

Tidak terkecuali, ruangan kerja Sekretaris Daerah Indra Simaremare juga ikut diperiksa bupati. Sejumlah pria perokok yang berada di ruang tunggu kantor sekda terpaksa mematikan rokoknya, setelah mendengar imbauan bupati.

Nikson Nababan mengatakan, penerapan Perda Kawasan tanpa Rokok sudah mulai diberlakukan hari itu di daerahnya.

“Tadi saya sudah berkeliling kantor bupati ini. Memastikan apakah semua ASN telah mengindahkan Perda Kawasan tanpa Rokok. Tidak pilih bulu. Sebab ketika kita membuat perda, yang pertama menegakkan dan melaksanakanya harus dari diri kita sendiri (pemkab dan ASN),” katanya.

“Maka sejak hari ini saya nyatakan, Kantor Bupati Tapanuli Utara dan seluruh kantor pemerintah di jajaranya harus bebas rokok. Tentu penerapanya akan menambah suasana kenyamanan bagi jalannya rutinitas pekerjaan yang dilakukan ASN. Termasuk masyarakat yang hadir untuk berurusan ke kantor ini,” tandasnya saat diwawancarai topmetro.news, di ruang tunggu kantor sekda.

Kawasan Bebas Rokok

Bupati juga menyebutkan, jika memang terpaksa harus merokok, agar dilakukan saja di tempat yang telah disediakan. “Untuk sementara kita buat ‘smoking area’ di belakang kantor bupati,” katanya.

Dalam inspeksi penegakan perda ini, bupati didampingi Kepala Satpol PP Rudi Sitorus dan sejumlah personil.

Penerapan perda akan menyasar lokasi mana saja? “Tentu kantor-kantor pemerintah, rumah ibadah, lingkungan sekolah dan fasilitas umum yang kita anggap perlu diterapkan,” kata bupati.

Sementara itu Sekdakab Indra Simaremare mengatakan, pihaknya akan segera melayangkan surat edaran peda lokasi-lokasi yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok.

”Kita berharap semua institusi pemerintah, swasta dan masyarakat dapat memahami dan berpartisipasi terhadap pemberlakukan perda kawasan tanpa rokok di Tapanuli Utara,” imbuhnya.

Seperti diketahui, salah satu poin penting yang ditegaskan dalam perda kawasan tanpa rokok adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan atau mempromosikan produk tembakau.

Maka jika perda ini sudah diberlakukan, akan dikenakan sanksi bagi yang melanggar. Penerapanya juga akan menyasar ke tempat fasilitas kesehatan, tempat proses belajar-mengajar, tempat anak bermain, tempat Ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainya.

reporter | Jan Piter Simorangkir

Related posts

Leave a Comment