Sempat Dihakimi Massa, Polsek Delitua Amankan Dalimunthe

Sempat dihakimi massa

TOPMETRO.NEWS – Sempat dihakimi massa, hari nahas bagi pria bernama Rusdi Dalimunthe alias Rusdi alias Dalimunthe. Polsek Delitua terpaksa mengamankan pria berusia 40 tahun itu. Warga Jalan Tuar Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas dimaksud terduga seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor).

Sempat Dihakimi Massa di Medan Johor

Aiptu D Sembiring, Kasi Humas Polsek Delitua kepada wartawan Selasa (21/1/2020) menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 16.00 WIB di Jalan Suka Cerdas IV STM/Kanal, Kelurahan Suka Maju Medan Johor.

Dimana, saat itu pelaku diduga berupaya mencuri sepeda motor korbannya bernama Wahyu Salam (21) warga yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.

Aksi Pelaku Dipergoki Warga

Namun sial, aksi pelaku dipergoki warga sekitar. Tak pelak lagi, tersangka Dalimunthe pun menjadi bulan-bulanan massa dan harus mendapatkan pengobatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

“Awalnya tim menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan masyarakat di Jalan Suka Cerdas IV STM Kanal, Kelurahan Suka Maju Medan. Mendapat informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku yang sudah dipukuli massa,” ujar Darman Sembiring.

Diamankan di Polsek Delitua

Dijelaskan Kasi Humas, pelaku kini sudah diamankan di Mako Polsek Delitua untuk proses lanjutan.

”Sementara itu atas kejadian ini, korban telah membuat laporan dengan Nomor LP/ 77 / K /I /2020 / SPKT / Sekta Delta,” beber Darman Sembiring.

Barang Bukti Honda Vario

Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BK 2224 AFH.

Nih Artikel Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

”Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

baca juga  | KEDUA KAKI DITEMBAK, DPO RESIDIVIS PENCURIAN PINCANG

Seperti diwartakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya, DPO Residivis pencurian roboh ketika kedua kakinya dilubangi dengan butiran peluru personil Polsek Medan Barat. Pelaku DPO residivis pencurian terkait kasus pembobolan gudang Jalan Sei Deli Gang Sauh No 10, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka Muhammad Syahdan Lubis alias Bobi Syahdan alias Bobi alias Lubis (40) warga Jalan Sei Deli (pinggir sungai) Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, juga ditembak di kedua kakinya karena berusaha melawan petugas.

penulis | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment