Sidang Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman, Ketua PN Medan Sempat Monitor

terdakwa pencemaran nama baik

topmetro.news – Puluhan preman diduga kuat sengaja ‘diturunkan’ untuk menghalangi awak media meliput jalan sidang lanjutan oknum pengusaha hotel Tan Sri Chandra alias Tan Ben Chong (73), terdakwa pencemaran nama baik dan penghinaan lewat akun Grup WA marga Tan, Rabu (22/1/2020), di PN Medan.

Beberapa pria berbadan tegap sengaja berdiri di pintu masuk Ruang Cakra 6. Arogansi massa tidak tanggung-tanggung. Mereka nekat mensortir pengunjung sidang termasuk awak media yang setiap harinya meliput berita sidang di Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus tersebut.

Hab, salah seorang wartawan media online di Medan pun sempat terlibat cekcok dengan massa preman di pintu tersebut. Karena tidak diperbolehkan masuk, Hab kemudian meminta bantuan tenaga sekuriti pengadilan dan akhirnya diperbolehkan masuk.

“Tadi saya sudah minta tolong mau masuk ruang sidang. Kubilang dari media tapi macam tidak mereka dengar. Ada pula malah memelototi saya. Kalau saya ladeni takutnya ribut dan mengganggu jalannya sidang,” urainya.

Sementara dari arena persidangan, saksi korban Tony Harsono merasa nama baiknya tercemar karena postingan terdakwa di WA grip Marga Tan menyebutkan ‘G6 merampok uang IT&B Rp2,4 miliar’.

“Mana buktinya kami merampok? Sementara uang yang kami terima itu adalah uang kompensasi supaya kami mundur dari yayasan. Persisnya kami dipaksa mundur supaya dia (terdakwa) menguasai yayasan (Lautan Mulia-red) itu,” urainya.

Hal senada juga diungkapkan saksi lainnya Teddy Sutrisno dan Gani. Mereka mengaku dipaksa untuk mundur dari yayasan tersebut. Dan memang tradisinya mendapatkan kompensasi. Namun setahu bagaimana terdakwa membuat postingan seolah mereka ‘merampok’ uang yayasan.

Usai mendengarkan keterangan ketiga saksi, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik menunda persidangan pekan depan. Hakim memerintahkan JPU Edmon Purba menghadirkan saksi-saksi lainnya.

Dimonitor Ketua PN

Oknum pengusaha Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (kiri), terdakwa pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan Grup WA Marga Tan | topmetro.news

Pantauan awak media, kehadiran massa yang arogan menghalang-halangi awak media meliput sidang tersebut sempat dimonitor Ketua PN Medan Sutio Jumadi Akhirno. Dia terlihat memonitor situasi di Ruang Cakra 6 tersebut.

“Sidangnya baru selesai Pak,” ucap Zainal, salah seorang sekuriti pengadilan ketika menghampiri Sutio Jumadi.

Sementara itu Taufik Siregar, penasihat hukum (PH) terdakwa menyatakan, tidak tahu-menahu dengan kehadiran massa tersebut. Dirinya hanya fokus dengan pelaksanaan persidangan.

Pinjaman kepada Yayasan

Usai persidangan, Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum korban Tony Harsono menguraikan, pembentukan Yayasan Lautan Mulia berkaitan dengan dibukanya Sekolah Tinggi ITM&B di bilangan Jalan Mahoni Medan.

Di luar akte ada perjanjian di antara sesama anggota yayasan kebetulan bermarga Tan mensupport (meminjamkan) dana seperti belanja perabotan, alat tulis dan fasilitas Kantor IT&B.

“Bila prospek di sekolah tinggi tersebut maju, maka para donatur termasuk klien saya yang menjadi korban pencemaran nama baik dan penghinaan tersebut berhak mendapatkan keuntungan. Padahal faktanya mereka disuruh mundur dari yayasan dan berhak mendapatkan kompensasi keuntungan IT&B,” tegasnya.

Rampok Uang IT&B

Postingan terdakwa lewat akun medsos Grup WA Yayasan Sosial Lautan Mulia: “INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000”, dinilai mengandung unsur penghinaan sekaligus mengantarkannya ke ‘kursi pesakitan’ Cakra 6 PN Medan. Terdakwa dijerat pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE

Mengutip dakwaan JPU, terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong secara bertahap tertanggal 16 Maret 2019, 21 Maret 2019, 16 April 2019 dan tanggal 22 April 2019 di Jalan Kolonel Yos Sudarso, Lingkungan 14, Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan membuat posting berupa tulisan/gambar.

Antara lain berisikan: “Tony Harsono, wataknya prima, IQ tinggi, alias aseng tukang bakar, kalau pake di jalan jadi professor, merampok uang IT&B Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah kalau dilihat tampang nya seperti SUHU, dia tahu kalau uang ini Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) juta uang haram, jadi takut dihukum.”

“Maka diutus sekretaris nona cantik yang ambil uang haram Rp300 juta untuk muat berita di Koran seharusnya TONY HARSONO DKK, (karena tan posing suka tonjol di depan, jadi dibujuk pake nama tan poseng), si TONY HARSONO tahu IT&B, ini kampus untuk anak2 tuntut ilmu.”

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment