Hakim Tegur PH Terdakwa Tan Ben Chong Agar Fokus ke Materi Perkara

penasihat hukum terdakwa

topmetro.news – Ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat postingan WhattsApp (WA) Grup Marga Tan dengan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), Rabu (29/1/2020), sempat menegur penasihat hukum terdakwa, Taufik, agar fokus dengan pertanyaan sesuai materi perkara.

“Sebentar. Ini bukan perkara utang piutang. Fokus saja dengan pertanyaan menyangkut materi perkara. Masalah ada saksi meminjamkan uang atau menagih uang yang pernah dipinjamkan ke Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN) itu soal lain. Ini kan perkara UU ITE,” tegas Hakim Ketua Erintuah Damanik memotong perkataan PH Taufik ketika pemeriksaan saksi Anwar Sutanto.

Saksi Anwar yang juga mantan Ketua Pengurus Yayasan TAN itu membenarkan adanya postingan terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong di WA Grup Marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Di antaranya berisikan kata-kata ‘INGAT G6. MERAMPOK UANG IT&B JUMLAH RP 2.400.000.000’.

“Istilah G6 Itu ada saya dan kawan-kawan lainnya. Ada Tony Harsono, James Tanoto, Teddy Sutrisno, Gani dan Tamin Sukardi yang dulu berperan di Yayasan TAN. Kami (termasuk terdakwa) waktu itu sepakat untuk memajukan sekolah tinggi IT&B. Saya juga kan berlatar belakang pedagang (bisnis) Pak. Nama baik saya jelas dirugikan. Kalau orang lain baca kan bisa tidak percaya lagi sama saya,” tegasnya menjawab pertanyaan hakim ketua.

Terungkap di persidangan, saksi Anwar Sutanto bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN, karena terdakwa tidak transparan ketika ditanyakan tentang perkembangan neraca keuangan yayasan.

AD/ART Yayasan TAN

PH terdakwa sempat mencecar seputar AD/ART Yayasan TAN, yang tidak memperbolehkan sesama pengurus yayasan terlibat praktik pinjam-meminjam. Namun hal itu kemudian dipatahkan saksi. Sebab dalam salah satu poin disebutkan, hal-hal yang sudah diatur dalam AD/ART, bisa dijalankan bila ada persetujuan dari unsur Pembina Yayasan TAN.

“Kalau unsur pembina mengatakan jalan, jalan lah apa yang akan dilakukan,” tegasnya sembari menunjukkan fotokopi AD/ART yayasan kepada majelis hakim.

Menjawab pertanyaan JPU Edmond N Purba, Anwar Sutanto manyebutkan, memang ada melihat nama Tansri Chandra alias Tan Ben Chong yang memposting kata-kata tersebut di WA grup Marga Tan yang bisa diakses lewat smartphone.

Sementara saksi lainya James Tanoto yang sebelumnya menjabat Pembina Yayasan TAN menerangkan. Saksi korban atas nama Tony Harsono memang tidak masuk dalam WA Grup Marga Tan (Yayasan Lautan Mulia). Hal itu diketahui dari anggota WA grup lainnya.

Kompensasi dari Terdakwa

Dalam kesempatan tersebut PH terdakwa juga sempat menanyakan saksi seputar pernah tidaknya disomasi terdakwa agar mengembalikan Rp300 juta dan masih dipegang saksi.

“Iya. Tadi kan saksi sudah jelaskan ada menerima uang kompensasi dari terdakwa bila bersedia mundur dari jabatan Ketua Pengurus Yayasan TAN. Bukan meminjam atau menagih kembali uang yang pernah diserahkan ke yayasan. Memang uang itu masih ada pada dia (saksi Anwar Sutanto),” timpal Erintuah menyela PH terdakwa.

Usai pemeriksaan kedua saksi, Erintuah melanjutkan persidangan, Rabu depan (5/2/2020).

JPU menjerat terdakwa warga Jalan Gandhi, Kelurahan Sei Rengas I, Kota Medan itu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, yakni pidana Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) UU RI No. 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment