3 Terdakwa Kurir 10 Kg Sabu Dituntut 19 dan 18 Tahun Penjara

terdakwa kurir sabu

topmetro.news – Tiga terdakwa kurir sabu seberat 10 kg, Rabu (29/1/2020), di Ruang Cakra 5 PN Medan dituntut bervariasi oleh JPU Irma Hasibuan.

Zulauni alias Zul (42), warga Jalan Pasar VI, Dusun VII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang dan Zainal Abidin Hasibuan Alias Zul (berkas terpisah) masing-masing dituntut pidana 19 tahun.

Sedangkan terdakwa Julparly Nasution Alias Padly yang beprofesi sebagai anak buah kapal dituntut pidana 18 tahun penjara. Ketiga terdakwa juga masing-masing dituntut membayar denda Rp1 miliar. Subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan) enam bulan kurungan.

Hal yang memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas kasus penyalahgunaan narkotika dan berbelit-belit memberikan keterangan. Hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya.

Alasannya membedakan antara terdakwa Padly dan kedua lainnya karena terdakwa tidak mengenal Zaenal Abidin sebelum tertangkap. Padly juga tidak mengetahui soal apa yang ada di dalam bungkusan tersebut.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, JPU Irma Hasibuan meyakini unsur tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika berupa 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Menyaru Pembeli Sabu

Sementara mengutip dakwaan JPU, ketika itu terdakwa Zainal dan Juparly berada di Panipahan Riau. Lalu mereka dihubungi Iqbal dan menyuruh terdakwa membawa narkotika jenis sabu dari Port Klang Malaysia menuju Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau.

Sabu dibungkus dengan plastik kuning keemasan yang disimpan di dalam dua buah ember cat oli ukuran 25 kilogram. Kemudian diletakkan di dek belakang kapal dari Port Klang Malaysia menuju ke Medan melalui pelabuhan kecil Panipahan Riau, Senin (20/5/2019). Terdakwa Zainal akan mendapatkan upah Rp200 juta bila sabu laku terjual.

BACA | Batak, Sang Pengendali Sabu Dibekuk, Barbut 19 Kg Narkotika

Terdakwa Zulauni kemudian menghubung Ali (informan Tim Ditresnarkoba Poldasu) yang menyaru sebagai calon pembeli. Disampaikan info, bahwa yang membawa sabu sedang dalam perjalanan. Ali bersama tim dari Poldasu kemudian menggunakan mobil pribadi ke lokasi transaksi Jalan Kalpataru Helvetia.

Setelah bertemu, terdakwa kemudian masuk ke salah satu gang untuk mengambil sabu seberat 10 kg tersebut. Setelah sabu yang dimasukkan ke dalam tas tersebut ditunjukkan, ketiga terdakwa terdakwa kurir sabu itu dibekuk.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment