Bongkar Toko Ponsel, Kaki Tersangka Ditembak Polisi

bongkar toko ponsel

topmetro.news – Unit Reskrim Polsek Medan Baru, meringkus dua pelaku yang bongkar toko ponsel Jalan Mawar, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Polonia, Rabu (5/2/2020) malam.

Kedua tersangka yakni Rio Amanda (34) warga Jalan Cempaka, Gang Kurnia No. 7, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, yang lebih dulu ditangkap petugas (bulan Januari 2020 kemarin) dan Iksan Kurnia (24) warga Teratai, Gang Pipa Tengah No. 2, Kecamatan Medan Polonia, yang di tangkap Rabu malam. Tersangka terpaksa di beri tindakan tegas dan terukur saat mencoba kabur saat melakukan pengembangan.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah SH. SIK MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka atas kasus pembongkaran toko ponsel milik korbannya Muliadi (32) warga Gang Bakul Lingkungan 11, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Sabtu (11/1/2020) sekira pukul 24. 00 wib.

Tersangka Bongkar Toko Ponsel Terekam CCTV

Atas kejadian itu, para tersangka berhasil menggasak 1 unit Hp ViVo S1 Pro, 1 unit Hp ViVo Y12, 4 unit Hp Xioami Redmi Not8, 1 unit Hp Xioami Mi Play. Pelaku juga menagmbil uang tunai kurang lebih Rp6 juta dan beberapa unit Hp merk Mito, ichery, Advan.

“Pelaku menggasak toko dengan merusak gembok disaat penjaga toko M. Fadly sedang pergi keluar dan pelaku tidak mengetahui aksinya terekam CCTV toko,” ujar Iptu Imanuel Ginting, Kamis (6/7/2020).

Lanjut mantan Panit II Reskrim Medan Baru ini menjelaskan, dari laporan korban, petugasnya langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Akhirnya petugas berhasil mengamankan pelaku Rio. Selanjutnya, selang beberapa hari, petugasnya berhasil mengamankan pelaku Iksan dikediamannya.

“Dari pelaku Iksan, petugas melakukan pengembangan. Namun, saat pengembangan, tersangka mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melakukan tembakan terarah dan terukur kepada kaki pelaku,” ungkap Imanuel.

Tersangka bongkar toko ponsel merupakan residivis. Pelaku pernah ditangkap Polsek Medan Baru dalam perkara Curas pada tahun 2018 dan tersangka di vonis hukuman selama 18 bulan di rutan Tanjung kusta hingga tahun 2019.

“Dari tersangka kita amankan barang bukti berupa 1 buah gembok yang sudah rusak dan Rekaman CCTV dari lokasi kejadian,” tandasnya, sembari mengatakan tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana, pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment