topmetro.news – Setelah buron 14 bulan oleh pihak Kepolisian Kota Besar Medan. Akhirnya pelarian Ganda Winata alias Gandrung (30) warga Jalan Bersama Lingkungan V Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, harus berakhir.
Tersangka diringkus Minggu (23/2/2020) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Saat diringkus tersangka melakukan perlawanan menyerang petugas dengan senjata tajam (sajam) belati. Petugas Timsus Polrestabes Medan, terpaksa menembak tersangka hingga akhirnya Gandrung tewas.
Ganda alias Gandrung merupakan eksekutor pembunuhan terhadap korbannya Muhammad Yusup (33) warga Dusun XI Ulu Brayun Desa Oro Condong Kecamatan Stabat Kecamatan Kabupaten Langkat. Tersangka melakukan pembunhan berencana dengan istri korban bernama Chorry, yang sudah di hukum dengan 12 tahun penjara.
“Pembunuhan itu terjadi pada tahun 2018, dimana mayat korban dibuang di kawasan Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kapolrestabe Medan Kombes Jhonny Eddizon (JE) Isir SIK MTCP didampingi Kasat Reskrim AKBP Maringan Simanjuntak SH MH dan Kanit Pidum Iptu Said Husein kepada wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Medan, Selasa (25/2/2020).
Pelaku yang buron 14 bulan disebut sebagi selingkuhan CKD sangat sadis melakukan pembunuhan. Yang mana mayat korban dibuang ke kawasan Jalan Jamin Ginting, Dusun I, Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli serdang, tahun 2018 lalu. Dimana pelaku yang ditembak mati itu mencekik dan memukul dengan benda keras.
Dari tersangka, Tim berhasil mengamankan barang bukti sebuah handphone dan 1 buah pisau belati milik tersangka.
“Kami Polrestabes Medan berkomitmen menuntaskan kasus yang terungkap,” jelas Isir.
Sementara itu adik kandung korban Mhd. Yusup, bernama Annesa, mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kepolisian.
“Saya ucapkan banyak teirma kasih kepada Kapoldasu, khususnya pihak Polrestabes Medan, yang telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan abang kandung saya,” ucapnya dengan mata bersinar.
Reporter | Iswandi Nasution