Kajati Sumut Tanggapi Berita Miring Oknum Jaksa Pukul Terdakwa Pakai Senpi

Oknum Jaksa Pukul Terdakwa

topmetro.news – Kajati Sumut Dr Amir Yanto melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan miring di beberapa media online bertajuk, ‘Kesal Divonis Bebas, Oknum Jaksa Pukul Terdakwa Pakai Senpi’.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Kajari Tapsel Ardian SH mengenai pemberitaan tersebut. Jadi tidak benar ada pemukulan terhadap terdakwa,” kata Sumanggar saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp (WA), Minggu (30/2/2020).

Hasil konfirmasi kepada Kajari Tapsel, lanjut Sumanggar, bahwa berdasarkan informasi dari pihak-pihak terkait seperti supir, pengawal tahanan, dan petugas Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sipirok termasuk terlapor (oknum jaksa AF yang dilaporkan), luka gores yang ada di dekat pelipis sebelah kanan pelapor akibat terjatuh di kamar mandi sel tahanan (Rutan) Sipirok.

Kronologis kejadiannya dimulai, Rabu (26/2/2020) sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah terdakwa (pelapor) selesai menjalani proses persidangan, pelapor langsung dibawa dengan menggunakan kendaraan mobil dinas yang biasa digunakan jaksa ketika bersidang di PN Padangsidimpuan bersama pengawal tahanan.

Karena pada hari itu hanya terdakwa yang sidang, maka tidak menggunakan mobil tahanan untuk efisiensi.

Sesampai di Cabang Rutan sekitar pukul 17.45 WIB, pelapor langsung dimasukkan kembali ke dalam rutan oleh pengawal tahanan dalam keadaan semula (belum ada luka gores) menunggu proses administrasi pengeluarannya, menyusul adanya perintah majelis hakim untuk mengeluarkan terdakwa dari dalam tahanan.

Kurang lebih dua jam terdakwa dieksekusi (keluar) dari rutan. Namun sudah dalam keadaan luka dan pergi bersama pengacara dan keluarganya ke arah Kota Padangsidimpuan.

“Intinya pemberitaan tersebut tidak benar. Lagi pula oknum jaksa yang dilaporkan tidak memiliki senjata api (senpi),” pungkas Sumanggar.

Jaksa Dilaporkan

Sebelumnya beberapa media online melansir, oknum Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Tapsel berinisial AF dilaporkan Ali Soman Harahap (terdakwa yang baru divonis bebas-red) ke kepolisian.

Jaksa AF diduga kesal terhadap pelapor Ali Soman Harahap karena di persidangan tidak mengaku mengkonsumsi narkotika sebagaimana didakwakan JPU.

Dalam laporannya, usai persidangan, saat perjalanan menuju Cabang Rutan Sipirok yakni tidak jauh dari Mapolres Tapsel Jalan SM Raja Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, AF memukul korban dengan menggunakan senjata api (senpi).

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment