Gulirkan Inovasi PKS Mini untuk Memajukan Aceh Selatan Malah Disangka Menipu

Legiman Pranata

topmetro.news – Hanya dengan modal semangat dan keyakinan hari esok yang lebih baik telah menunggunya kelak, Legiman Pranata lajang tanggung di awal 1980-an nekat meninggalkan orangtua dan saudaranya di kampung halaman Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat.

Langkahnya terhenti di salah satu sekolah kejuruan Immanuel Medan. Dia pun jatuh hati dengan pekerjaan mengelas besi dan lainnya. Hari, pekan, bulan, dan tahun silih berganti, Legiman terbilang anak jenius itu (walaupun secara otodidak) bahkan mampu menggelontorkan sejumlah inovasi. Inovasi melahirkan alat (mesin) khususnya kebutuhan pabrik kelapa sawit (PKS) yang praktis dan ekonomis.

“Pernah ada seorang profesor. Nggak perlu saya sebut namanya pernah komplain. Seolah saya plagiat ciptaan dia. Ternyata beda. Produk Pak Profesor ternyata jauh lebih kecil. Terus saya bilang, nggak ngerti menerangkan pakai gambar. Kalau memang perlu, saya minta Beliau mengutus orang yang ahli gambar. Saya bekerja dan orang itu yang menggambar cara pembuatan alat (mesinnya). Semua ada di sini Pak,” urainya sembari mengarahkan kedua telunjuk ke kepala.

Legiman kini sudah memiliki perusahaan, gudang sendiri, dan menjadi supplier peralatan (mesin) khususnya kebutuhan PKS.

PKS Mini

Setahu bagaimana, terbersit di benak Legiman Pranata menggulirkan inovasi PKS Mini di Gapong Krueng Luas, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan.

“Cita-cita saya, inovasi PKS Mini itu bisa memajukan warga masyarakat sekitar. Jangka menengah panjang kebutuhan akan minyak goreng warga Aceh Selatan sudah tercukupi. Tidak tergantung lagi dengan daerah lain,” tegasnya.

Singkat cerita, imbuh Legiman, PKS sebelumnya dibangun salah satu BUMN tersebut pun direvitalisasi. CV Sari Surya (SS), perusahaan yang dipimpinnya terlanjur terikat kontrak dengan Pemkab Aceh Selatan hingga 2031 mendatang.

Rentetan permasalahan pun silih berganti. Sampai sekarang Pemkab Aceh Selatan tidak transparan tentang siapa sebenarnya pemilik lahan PKS Mini yang sedang direvitalisasi waktu itu. Belum lagi pabrik beroperasi tanpa mekanisme yang benar, perusahaan dikenakan membayar kewajiban (pajak).

“Saya kan pengusaha. Saya mau menyewa kepada siapa? Orang alas haknya tidak jelas. Diberesi dulu dong. Jadi apa yang kurang dituangkan ke dalam addendum. Baru saya bayar PAD (pajaknya). Saya bilang gitu. Jadi ‘dipingpong’. Nggak bisa,” tuturnya, Jumat (6/3/2020) di belakang PN Medan.

Legiman sejak awal memang selalu memperhatikan sikap kehati-hatian. Apalagi namanya dokumen. Salah seorang oknum notaris di Tapaktuan, ibukota Aceh Selatan pun ‘buang badan’ dan mengaku tertipu dan terlanjur ikut bertanda tangan tentang kerjasama Legiman dengan Pemkab Aceh Selatan. Padahal dokumen suratnya belum lengkap.

Potensi Pungli

Pengusaha asal Sawit Seberang itu telah melaporkan kasus berpotensi tindak pidana pungutan liar (pungli) tersebut ke sejumlah instansi di pusat agar ditindaklanjuti. Sebab data yang dihimpun. alas hak lahan PKS Mini disebut-sebut atas nama Ali Jamjami dan keluarganya sebagai ahli waris.

Legiman malah dituduh tidak bayar PAD (pajak) di tahun 2018 sampai saat ini. Sedangkan PAD di tahun 2017 sudah dibayarkan. Legiman tidak menyerah begitu saja. Kemudian tercapai penandatanganan addendum. “Saya bersikeras harus jelas dokumen surat-surat terkait perjanjian sewa lahan dengan pemkab,” timpalnya.

Pemkab kemudian menyerahkan sejumlah dokumen namun dalam bentuk fotokopi. Dokumen pertama kali terbit Maret 2017 yaitu Upaya Pengelolaan Lingkungan–Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL-UKL) dan perizinan lainnya. “Namun dengan catatan, saya harus menandatangani pernyataan berutang karena tidak membayar pajak selama empat bulan di kertas bermaterai. Artinya kalau tidak dibayar, saya bisa dipidana. Mirisnya lagi PKS sudah selesai dikerjakan tapi secara sepihak tidak diijinkan beroperasi oleh pemkab,” tuturnya.

Disangka Penipuan

Klimaksnya, awal Mei 2018 Robin dan temannya Ferry dan Irvan Tampubolon mengaku tertarik menanamkan investasi sekaligus mempercepat penyelesaian revitalisasi PKS Mini. Ketiganya (pihak kedua) menawarkan 18 lembar berisikan MoU. Di antaranya bersedia menanamkan investasi Rp2 miliar dalam dua bulan. Dengan demikian dana segar tersebut diterima Legiman dalam empat termin setiap dua pekan.

Robin dkk hanya mampu memberikan invest Rp1 miliar alias mengingkari kontrak yang justeru konsepnya mereka buat sendiri dan ditandatangani di hadapan Notaris Nurlinda Simanjorang SH tertanggal 4 Mei 2018. Namun setahu bagaimana Robin membuat Laporan Pengaduan (LP) ke Polrestabes Medan. Fakta hukum sebenarnya justeru pelapor yang jelas-jelas ingkar janji MoU. Malah membuat LP.

“Tiba-tiba saya dijadikan sebagai tersangka penipuan dan penggelapan. Saya sudah sampaikan ke penyidik. Ini ranah hukum perdata Pak. Tapi tidak digubris. Mereka yang datang ke saya minta MoU. Siapa yang menipu Pak? Dana mereka Rp1 miliar itu sudah saya jelaskan penggunannya. Walau ingkar janji PKS Mininya selesai dibangun. Makanya tempo hari saya nggak minta macam-macam ke pejabat beberapa instansi di ibukota Jakarta. Saya hanya menuntut keadilan,” pungkas Legiman Pranata.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment