Polemik Perbub Bupati Aceh Singkil Soal Ijin Hiburan Malam

larangan hiburan malam

topmetro.news – Dikeluarkannya Peraturan Bupati (Perbub) mengenai larangan hiburan malam di Aceh Singkil berupa orkes tunggal, mendapat kritikan dari warganet.

Hal itu dikatakan oleh seorang warga pemerhati sosial dan kebijakan publik yang juga politisi Partai PKPI Abdul Berutu. Protes itu disampaikan melalui cuitan yang menyebut, bahwa Perbub yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Singkil masih mengambang dan seperti multi tafsir.

“Perbubnya masih mengambang dan seperti multitafsir,” kata Abdul, Jumat (6/3/2020).

Karena di dalam pasal 4, kata dia, ada pengecualian dibuat. Pengecualian itu adalah, bahwa perayaan hari besar nasional, kegiatan pemerintahaan, keagaamaan, dan acara partai politik, dapat dilaksanakan sampai pukul 24.00 WIB.

“Hal ini sangat merugikan masyarakat umum,” tegas Abdul.

BACA JUGA | Bupati Keluarkan Perbub Larangan Hiburan Malam di Aceh Singkil

Kaji Ulang Perbup

Abdul pun minta agar Perbub ini dikaji ulang. Karena menurut dia, hal ini sangat berbanding terbalik dengan fakta di lapangan. “Apabila hal ini tetap diberlakukan, paling tidak jangan ada pengecualian. Harusnya dibuat berlaku untuk semua tanpa pengecualian,” jelas Abdul.

Abdul juga menyoroti sanksi yang tertuang dalam pasal 10 ayat C yang dimana dijelaskan, mencabut ijin usaha organ tunggal. Padahal menurut Abdul, bahwa dalam memiliki usaha organ tunggal tidak ada ijin. Dan bahkan lebih kepada finasial masyarakat itu sendiri. Bila ada modal cukup membeli peralatan dan langsung bisa disewakan.

“Apakah selama ini pemda pernah mengeluarkan ijin usaha yang selama ini kita saksikan hampir setiap kampung memilikinya? Bahkan BUMDes ada yang memiliki usaha organ tunggal ini termasuk orkes musik,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment