Wartawan Bawa Pena Bukan Bawa Meteran

Ketua Umum PWI Pusat

topmetro.news – Pada Peringatan HPN dan HUT PWI ke 74 yang diselenggarakan di Lhokseumawe, Senin (9/3/2020), Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari mengatakan, bahwa wartawan itu identik dengan pena, untuk menciptakan sebuah berita. Dan bukannya membawa meteran untuk kepentingan pribadi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Atal S Depari, karena ada oknum yang mengaku dirinya wartawan. Dan bahkan sampai membawa meteran untuk mencari-cari kesalahan dalam proyek pembangunan penggunaan dana desa.

“Wartawan bukan membawa meteran untuk mencari kesalahan pada proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa untuk memeras demi kepentingan pribadi,” kata Atal di hadapan Walikota Lhokseumawe, Wabup Aceh Utara, dan pejabat Forkopimda lainnya.

Ditambahkannya, jika ada wartawan yang membawa meteran dan mencoba memeras, diharapkan dapat melaporkan ke PWI setempat. Dan nantinya PWI akan bertindak tegas terhadap oknum wartawan tersebut.

“Laporan ke saya atau PWI setempat jika ada oknum wartawan yang mencoba mencari kesalahan dalam proyek pembangunan dengan menggunakan dana desa. Bila perlu saya akan pecat wartawan tersebut,” lanjut Ketua PWI Pusat.

“Jangan coreng nama baik profesi wartawan dengan modal meteran dan ID card,” kata Atal S Depari. Hal ini disampaikannya, menanggapi banyaknya oknum wartawan yang melakukan pemerasan untuk memperkaya diri sendiri hanya dengan bermodalkan ID card media.

Kekerasan Terhadap Wartawan

Terkait kekerasan dan ancaman terhadap wartawan, khususnya di Aceh, Atal menyebutkan bahwa kasus tersebut menjadi fenomena. Sehingga mengharuskan wartawan agar lebih berhati-hati dalam menulis sebuah berita.

“Kita sangat menyayangkan kasus kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan, khususnya di Aceh. Kita juga terus mengkaji apa penyebab utama, sehingga terjadi kasus tersebut,” katanya

Dikatakannya juga, jika ada oknum-oknum yang mencoba melakukan diskriminasi dan kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional, maka PWI akan bertindak tegas.

“Dengan tegas kami katakan. Jika ada wartawan mendapatkan diskriminasi dan kriminalisasi saat melakukan liputan, kami akan tindak tegas dengan proses hukum sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999,” pungkas Ketua PWI Pusat Atal S Depari.

reporter | Jamaluddin

Related posts

Leave a Comment