LBH Medan Adukan Oknum Hakim ke MA, KY, dan Ombudsman

tiga oknum hakim

topmetro.news – LBH Medan diinformasikan mengadukan tiga oknum hakim menjadi majelis yang menangani perkara gugatan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak dengan penggugat K Dody Junier dan tergugat Pimpinan Perusahaan FA Firma Sinar Makmur (FSM) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Medan serta seorang oknum panitera pengganti.

LBH Medan selaku kuasa hukum penggugat dalam pers rilisnya tertanggal 13 Maret 2020 yang ditandatangani Wakil Direktur Irvan Saputra, telah mengadukan (melaporkan) oknum hakim JS selaku ketua majelis dan kedua anggota majelis NM dan BD serta oknum panitera pengganti berinisial IP. Mereka diadukan (dilaporkan) ke sejumlah instansi.

Yakni tertanggal 8 Maret 2020 telah menyurati Mahkamah Agung (MA) RI, Badan Pengawas (Bawas) MA RI, Komisi Yudisial (KY) RI, dan badan yang bertugas menyelidiki berbagai keluhan masyarakat (Ombudsman) RI. Hal itu demi tegaknya hukum dan rasa keadilan.

Sidang pertama klien dimulai tanggal 31 Oktober 2019 menyikapi gugatan kliennya, pihak tergugat menyampaikan jawaban yang intinya bahwa tergugat tidak mungkin mempekerjakan penggugat dengan kondisi yang buruk, selalu datang terlambat, bermalas-malasan, dan tidak dapat bekerjasama dengan pekerja lain karena akan merugikan tergugat.

Namun tergugat tidak bersedia membayar pesangon. Demikian halnya penggugat juga menyatakan tidak ingin dipekerjakan kembali.

Kejanggalan

Dalam persidangan pemeriksaan bukti-bukti dan saksi disinyalir ada sejumlah kejanggalan. LBH Medan selaku kuasa hukum penggugat berkeyakinan, saksi-saksi yang dihadirkan tergugat tidak pernah melihat langsung apa yang dituduhkan kepada kliennya.

Di antaranya, saksi mengakui tidak pernah melihat, tidak ada tanggal dan tanda tanganya serta tidak pernah diterima penggugat (bukti T-8, T-9 dan T-10). Setelah kedua belah pihak menyampaikan bukti-bukti dan saksi-saksi dan selanjutnya agenda sidang dilanjutkan dengan konklusi (kesimpulan) dari kedua belah pihak.

Kejanggalan lainnya. Sidang agenda putusan ditunda dua pekan namun ditunda lagi sepekan kemudian (total tiga pekan) dengan alasan komputer dan printer majelis hakim rusak. LBH Medan menduga ada potensi pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari putusan majelis hakim tersebut.

Putusan ‘Ditukangi’?

Ketika penggugat mengambil salinan putusan, keterangan saksi IHA (saksi penggugat) tidak sesuai dengan apa yang telah diterangkan saksi saat di persidangan. Oleh karena itu LBH Medan menduga jika putusan PHI tersebut diduga kuat ‘ditukang-tukangi’?

LBH Medan menilai oknum majelis hakim dan panitera pengganti telah ‘mencederai’ UUD 1945. Yakni Pasal 27 Ayat (1), Pasal 28 D Ayat (1). Juga UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yakni Pasal 3 Ayat (2), Pasal17. Dan melanggar Hukum Acara Perdata Pasal 178 Ayat (3) HIR jo. Pasal 189 Ayat (3) RBg. Yaitu, ‘hakim dilarang untuk memberikan keputusan tentang hal-hal yang tidak dimohonkan atau memberikan lebih dari yang dimohonkan’.

Serta Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua Komisi Yudisial RI No. 047/KMA/SKB/IV/2009/02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam hal berperilaku adil.

Belum Bisa Komentar

Secara terpisah Humas PN Medan T Oyong yang dikonfirmasikan, Jumat petang (13/3/2020) via pesan aplikasi WhatsApp (WA) mengaku belum bisa berkomentar lebih jauh tentang laporan LBH Medan tersebut.

“Belum ada konfirmasi dengan majelis (hakimnya-red),” kata T Oyong singkat.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment