Perkara Suap Rp2,1 Miliar Dzulmi Eldin Lanjut

Perkara suap Walikota Medan

topmetro.news – Sidang perkara suap Rp2,1 miliar Walikota Medan nonaktif HT Dzulmi Eldin S dipastikan berlanjut di Pengadilan Tipikor Medan. Hal itu menyusul ditolaknya nota pembelaan tim penasihat hukum (PH) terdakwa Dzulmi Eldin oleh majelis hakim diketuai Abdul Azis, Kamis (19/3/2020).

Majelis dalam putusan selanya di Ruang Cakra I Pengadilan Tipikor Medan menyatakan, surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum pada KPK secara umum sudah cukup jelas menguraikan keterlibatan terdakwa.

Yakni terdakwa Dzulmi Eldin dinilai ikut andil menyuruh Samsul Fitri (terdakwa pada berkas terpisah) untuk mengutip uang kepada para kepala OPD/kadis di jajaran Pemko Medan.

Majelis hakim juga menyatakan sidang dilanjutkan, Kamis mendatang (26/3/2020). Agendanya, pemeriksaan pokok perkara (tindak pidana suap-red) dan memerintahkan tim penuntut umum pada KPK menghadirkan saksi-saksi.

Sementara usai persidangan, Junaidi Matondang, ketua tim PH terdakwa Dzulmi Eldin menyatakan menghargai putusan sela majelis hakim. “Kita lihatlah bagaimana fakta-fakta hukum yang terungkap nantinya di persidangan,” timpalnya.

Agenda Dzulmi Eldin

Mengutip dakwaan Tim Penuntut KPK, Kasubbag Protokol Samsul Fitri dipercayakan mengurusi agenda kegiatan terdakwa Dzulmi Eldin.

Samsul mengaku mendapat amanah dari orang pertama di Pemko Medan ketika itu secara bertahap langsung maupun via telepon menghubungi para kadis/kepala OPD. Agar memberikan bantuan manakala terdakwa butuh bantuan dana operasional.

Di antaranya untuk dana operasional mengikuti kegiatan Apeksi di Tarakan yang membutuhkan dana Rp240 juta (namun terkumpul Rp120 juta-red). Lalu puncaknya untuk menutupi kekurangan biaya menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 ‘Program Sister City’ di Kota Ichikawa 15 hingga 18 Juli 2019. Nilainya mencapai Rp900 juta lebih.

Dalam sidang perkara suap Walikota Medan itu, T Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment