Perkara Suap Rp2,1 M, T Dzulmi Eldin dan Mantan Ajudan Saling Bantah

Perkara suap Dzulmi Eldin

topmetro.news – Perkara perantara pemberi suap Rp2,1 miliar lebih kepada Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin S dengan terdakwa Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokol Pemko Medan, kembali digelar di Ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2020).

Dalam persidangan via layar monitor teleconference tersebut, giliran T Dzulmi Eldin yang berada di Lapas Klas I Tanjung Gusta Medan didengarkan keterangannya sebagai saksi (saksi mahkota).

Keterangan saksi dan terdakwa Samsul Fitri yang juga mantan ajudannya tersebut saling membantah.

Beberapa pertanyaan substansial yang disampaikan tim penasihat hukum (PH) terdakwa dimotori Pranoto sebagian dipatahkan T Dzulmi Eldin (juga terdakwa pada berkas terpisah). Sebagian lagi dijawab dengan lupa. Lalu ada dijawab tidak dengar akibat buruknya jaringan komunikasi dalam teleconference tersebut.

Keterangan BAP

Beberapa keterangan mantan orang nomor satu di Pemko Medan tersebut sesuai isi BAP yang diperbuat di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justeru dibantah T Dzulmi Eldin..

Pertama. Keterangan T Dzulmi tentang bersedia menyicil kekurangan biaya keberangkatan dirinya bersama rombongan (termasuk istri dan anak T Dzulmi Eldin) ke Kota Ichikawa Jepang.

“Tidak ada,” katanya. Saksi juga mengaku tidak kenal dengan nama Arta Simanjuntak, tenaga honorer bagian protokol berurusan dengan Manajemen Erni Travel yang mendahulukan biaya tiket pesawat dan kebutuhan lainnya perjalanan rombongan saksi Medan-Ichikawa.

Kedua. Saksi membantah telah memerintahkan terdakwa Samsul Fitri untuk minta-minta uang kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/kadis untuk keperluan T Dzulmi selaku walikota.

“Keterangan (di BAP-red) Bapak pungkiri. Bagaimana mungkin seorang Walikota Medan tidak memonitor atau tidak mengarahkan bidang protokoler. Apalagi menyangkut utang ke Erni (Travel-red). Ini mengenai nasib klien kami loh Pak,” kata salah seorang anggota tim PH terdakwa terkesan setengah memelas agar saksi memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak puas dengan jawaban saksi, salah seorang anggota majelis hakim Akhmad Sahyuti beberapa kali mengambilalih pertanyaan.

“Di luar kepentingan dinas, ada nggak Saudara memerintahkan terdakwa Samsul Fitri membeli barang?” tegas Akhmad Sahyuti. Dan ini dibenarkan T Dzulmi Eldin. Namun tidak menyangkut uang. Saksi juga membantah ada memerintahkan terdakwa meminta uang kepada para kadis.

Dzulmi Eldin Dibantah

Ketika dikonfrontir Hakim Ketua Abdul Azis, terdakwa Samsul Fitri (di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan), secara diplomatis membantah keterangan bekas pimpinannya tersebut.

“Saya tetap dengan keterangan sesuai di BAP Yang Mulia. Uang yang diterima dari para kadis juga ada saya laporkan ke Beliau (saksi-red),” katanya datar. Sidang pun dilanjutkan Senin depan (20/4/2020).

Ketika dikonfrontir kembali, saksi T Dzulmi Eldin menyatakan tetap pada keterangan yang baru saja disampaikannya.

Sementara mengutip dakwaan jaksa pada KPK, atas perintah T Dzulmi Eldin (Walikota Medan ketika itu) terdakwa selaku ajudan menghubungi beberapa kadis. Tujuannya agar memberikan bantuan untuk keperluan T Dzulmi Eldin. Perkara suap dari para kadis melalui terdakwa terkuak pada dua perjalanan dinas yakni ke Tarakan dan Kota Ichikawa (kerjasama Kota Kembar Medan-Ichikawa).

Terdakwa Samsul langsung maupun via telepon menghubungi para kadis di lingkungan Pemko Medan agar memberikan bantuan. Uang diterima dari para kadis ada yang diterima langsung terdakwa. Juga via transfer via rekening bank dan melalui staf terdakwa bernama Andika.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment