Sinyal Buruk, Sidang Suap Rp2,1 Walikota Medan Nonaktif Diundur

Sidang dugaan suap Dzulmi Eldin ditunda

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara dugaan suap Rp2,1 dengan terdakwa Walikota Medan nonaktif T Dzulmi Eldin Rp2,1 miliar, Senin siang (13/4/2020), yang digelar secara online lewat monitor teleconference di Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya ditunda majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Alasan penundaan sidang tersebut menyusul buruknya sinyal audio yang diterima di Ruang Cakra 2.

Sebab ketika pemeriksaan T Dzulmi Eldin (di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan) sebagai saksi dengan terdakwa perantara pemberi suap Samsul Fitri, selaku Kasubbag Protokol Setda Kota Medan (di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan) beberapa kali menyatakan suara (audio) yang diterima juga putus-putus. Alias kurang jelas.

“Jadi begini ya Saudara terdakwa (T Dzulmi Eldin-red). Seharusnya kan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari penuntut umum. Namun karena sinyal kurang mendukung, maka sidang diundur Senin depan tanggal 20 April 2020,” kata Abdul Azis.

Baik terdakwa saat itu didampingi tim penasihat hukumnya (PH) di Lapas Tanjung Gusta Medan maupun tim penuntut umum pada KPK kemudian mengiyakan pengunduran jadwal sidang tersebut.

Tujuh Saksi

Sementara pada sidang dugaan suap Dzulmi Eldin pekan lalu, tim jaksa pada KPK menghadirkan tujuh saksi untuk kedua terdakwa. Yakni T Dzulmi Eldin sebagai penerima uang suap dari sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah/kepala dinas (kadis) dan Samsul Fitri (berkas terpisah) selaku perantara suap.

Di antaranya, Sekda Kota Medan, bagian protokoler dan ajudan Walikota Medan nonaktif (ketika itu). Lalu rekanan proyek di lingkungan Pemko Medan. Hingga manajemen travel langganan Pemko Medan dalam urusan perjalanan dinas luar kota hingga luar negeri.

Para saksi mengungkapkan bahwa terdakwa Samsul Fitri yang dipercayakan mengurusi kegiatan Walikota Medan, aktif dengan berbagai cara meminta uang kepada para kadis (kepala OPD).

Saksi Andika, staf terdakwa Samsul Fitri mengakui beberapa kali menerima uang dari 10 orang kadis atas perintah Samsul Fitri.

Nominal uang yang diterimanya atas perintah Samsul Fitri tersebut bervariasi jumlahnya. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut diterima melalui beberapa tahap juga bervariasi sesuai kemampuan masing-masing kadis yang memberikan.

“Benar Pak, ada beberapa kali atas perintah Syamsul Fitri. Ada 10 orang yang saya terima pemberiannya. Nominalnya uangnya bervariasi mulai Rp5 juta sampai Rp200 juta. Itu juga melalui beberapa tahap yang berbeda dari masing-masing memberi,” ujar Andika menjawab pertanyaan jaksa pada KPJ Zainal Abidin di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Azis.

Menjawab pertanyaan jaksa tersebut, menurut Andika, dirinya hanya berpikir bahwa pemberian uang tersebut dilakukan para kadis karena atasannya langsung tersebut (Samsul Fitri) yang biasa mendampingi kegiatan Eldin sebagai Walikota.

Bantuan Operasional

Mengutip dakwaan Jaksa KPK dimotori Iskandar Zulkarnain, Kasubbag Protokol Samsul Fitri dipercayakan mengurusi agenda kegiatan terdakwa T Dzulmi Eldin.

Samsul yang mengaku mendapat amanah dari orang pertama di Pemko Medan itu secara estafet langsung maupun via telepon menghubungi sejumlah kadis/kepala OPD, manakala terdakwa butuh bantuan dana operasional.

Di antaranya untuk dana operasional mengikuti kegiatan Apeksi di Tarakan yang membutuhkan dana Rp240 juta. Namun yang terkumpul Rp120 juta. Lalu puncaknya untuk menutupi kekurangan biaya menghadiri undangan acara perayaan ulang tahun ke-30 ‘Program Sister City’ di Kota Ichikawa 15 hingga 18 Juli 2019. Nilainya Rp900 juta lebih.

T Dzulmi Eldin dijerat pidana Pasal 12 Huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment