Keluarga Mahasiswa Nommensen yang Tewas Tawuran, Minta Terdakwa Dihukum Setimpal

Keluarga mahasiswa Nommensen

topmetro.news – Keluarga Rojer Siahaan, mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan yang tewas akibat penikaman ketika terjadi tawuran di kampus mereka beberapa waktu lalu, meminta agar majelis hakim diketuai Morgan Simanjuntak nantinya memberikan hukuman yang setimpal kepada para terdakwa.

Hal itu dikatakan R Siahaan, bibi korban saat ditemui usai sidang lanjutan di Ruang Cakra 2 PN Medan, Selasa (19/5/2020). Menurutnya, hukuman yang akan dijatuhkan terhadap para terdakwa seharusnya setimpal dengan perbuatannya.

“Saya atas nama keluarga berharap keadilan untuk keponakan saya ini, Rojer Siahaan. Beliau sudah meninggal. Kasihan sama mama dan bapaknya di kampung,” ucap R Siahaan.

Warga Medan ini sengaja setiap persidangan hadir untuk memantau langsung perjalanan sidang. Ia pun mengaku disuruh ayah Rojer, yang tak lain adalah abang kandungnya untuk selalu mengikuti persidangan di pengadilan. Hal itu lantaran orangtua Rojer tak bisa hadir.

“Kami disuruh abang saya itu untuk mengikuti sidang. Karena mereka nggak bisa hadir ke Medan. Jadi kamilah yang melaporkan ke mereka setiap selesai sidang,” terangnya.

Menurutnya, sosok Rojer yang ia kenal selama ini adalah anak yang baik. Namun tak disangka, kematiannya menurut R Siahaan menjadi sia-sia apabila hukuman para pelaku yang juga mahasiswa itu, tidak setimpal dengan perbuatan mereka.

“Keluarga korban berharap agar Pak Hakim memberikan hukuman setimpal sesuai dengan perbuatan mereka. Siapa pun para terdakwanya,” pungkasnya.

Mahasiswa Baik

Sementara dari arena persidangan, Boru Siagian yang juga dosen di Universitas HKBP Nommensen Medan menguraikan, dirinya sempat berbincang-bincang dengan ketiga terdakwa di kampus.

Setahu bagaimana saksi dan ketiga terdakwa Ranto Sihombing, Edison Kasido Siboro (21), warga Kabupaten Asahan dan Marzuki Simatupang (22) nyaris terkena lemparan batu.

Sepengetahuannya, mereka adalah mahasiswa yang baik dan rajin kuliah. Karena waktu itu suasana tidak kondusif, Boru Siagian pun masuk ruangan untuk mengajar. Aksi pelemparan dilakukan ketiga terdakwa diperkirakan sebagai aksi balasan karena nyaris terkena lemparan batu.

JPU dari Kejari Medan Marthias menjerat ketiga terdakwa pidana Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana dan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancam pidana maksimal lima tahun penjara.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment