Bupati Karo Berang, Telkomsel Bangun Tower tanpa Izin di Aset Pemkab

tower PT Telkomsel

topmetro.news – Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH berang terhadap keberadaan tower milik PT Telkomsel di lahan aset Pemkab Karo. Tower diduga tanpa izin itu tepatnya berada di Stasion Terminal Agribisnis (STA), Desa Bandar Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Bupati Karo langsung memerintahkan Kasat Pol PP Karo Hendrik Tarigan, Kadis Perijinan Karo didampingi pihak kepolisian dan disaksikan Kades Bandar Tongging segera turun ke lokasi untuk menyegel dan memutus arus listrik ke tower tersebut.

Dari hasil temuan tim yang turun ke lapangan, tegas Terkelin Brahmana, kepada wartawan, Rabu (20/5/2020), modus pembangunan tower sangat rapi. Yakni tidak dipasang secara permanen. Namun secara temporer (sementara waktu dapat dipindahkan).

“Trik tersebut untuk mengelabui masyarakat sekitar dan pemerintah setempat. Tentu sangat kita sesalkan pihak Telkomsel mendirikan tower di atas aset Pemkab Karo. Yang jelas ada plank tertulis, ‘Lahan dan lokasi ini milik Pemkab Karo’,” kecam Terkelin.

Selain itu, Terkelin menduga keras tower ini beridiri tanpa ijin dari Dinas Perijinan Karo. Serta dicurigai terjadi pencurian arus listrik PLN Cabang Merek.

Dalam penyegelan itu, Bupati Karo didampingi Kepala Bappeda Nasib Sianturi, Kepala Dinas Pertanian Metehsa Purba, Kepala Dinas Perhubungan Gelora Fajar Purba SH MH, Kabag Umum Hotman Brahmana, dan Camat Merek Juspri Nadeak.

Setelah dilakukan penyegelan, Bupati juga langsung memerintahkan Camat Merek Juspri Nadeak berkoordinasi dengan Kasat Pol PP. Untuk mengadukan PT Telkomsel ke Polres Tanah Karo Bagian Tipiter (tindak pidana tertentu).

Tower Numpang Parkir

Sementara itu, salah seorang penjaga malam di lokasi STA, UM Ginting yang sudah 17 tahun tinggal di lokasi tersebut menjelaskan, pembangunan tower itu dulu hanya untuk sementara. Dengan dalih ‘numpang parkir’.

“Saya tidak tahu begini jadinya. Ternyata sudah satu tahun lebih sejak Bulan Januari 2019 beroperasi, sesuai surat perjanjian saya dengan pihak PT Telkomsel dulu, sehingga saya biarkan dibangun,” katanya.

Pemkab Karo akhirnya menghubungi pihak PT Telkomsel, Surya, yang saat itu ikut membangun tower tersebut. Namun saat ditelepon, Surya terkesan mengelak dan mengaku sudah pindah tugas ke Bengkulu.

Kasus pembangunan tower ini terungkap, ketika Bupati Karo dan rombongan mengunjungi STA Merek untuk memastikan lokasi pembangunan Gedung Uji KIR Dinas Perhubungan Karo.

Rombongan Bupati merasa kaget melihat berdirinya Tower Telkomsel setinggi 42 meter di lahan milik Pemkab Karo dan tanpa izin. Sehingga langsung melakukan penyegelan.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment