3 Wanita Pengedar Sabu Diciduk Unit Reskrim Polsek Medan Area

Wanita pengedar sabu3

TOPMETRO.NEWS – Wanita pengedar sabu tak berkutik saat diciduk personil Polsek Medan Area. Ketiga wanita itu diringkus di Jalan Denai Gang Hidayah No. 15 B, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di sebuah rumah sewa, Jumat (3/7/2020).

Wanita Pengedar Sabu

Wanita Pengedar Sabu dan Barbut Diamankan

Dari tangan ketiga wanita ini, Unit Reskrim Polsek Medan Area, berhasil mengamankan barang bukti, 2 paket besar narkotika jenis sabu, 3 unit handphone android, 3 buah dompet, 3 buah mancis, 1 buah pecahan pil ekstasi, 1 gulungan alumunium poil yang sudah dipakai, 2 buah plastik klip besar kosong, 3 buah plastik klip kecil kosong, dan uang tunai Rp2.100.000,.

Info dari Warga

”Penangkapan 3 wanita ini langsung dipimpin Kanit Reskrim Iptu JH Panjaitan, bersama anggota Reskrim lainnya,” ujar Kompol Faidir Chan SH MH, Kapolsek Medan Area, Jumat (10/7/2020).

Dimana penangkapan ketiganya kata Faidir, adanya informasi masyarakat yang sudah sangat resah.

Bahwasannya di rumah sewa itu sering dijadikan transaksi narkotika dan tempat pemakaian sabu.

Adanya informasi dari masyarakat, Tim langsung bergerak dan langsung melakukan pengintaian di lokasi.

Pelaku tak Bisa Mengelak Lagi

Tak lama berselang Unit Reskrim Poksek Medan Area, langsung menggerebek. Mereka tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.

”Ketiga wanita yang diamankan yakni, Lusi Susanti (34) warga Jalan Denai Gang Hidayah No.15 B Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai, Reni Asmiati Lubis (29) warga Jalan Menteng VII Gang Amal No. 2, Kelurahan Medan Tenggara, Kecaamtan Medan Denai, dan Rika Sriwahyuni (26) warga Jalan Denai Gang Rukun No. 26, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai,” jelas Faidir Chan.

3 Wanita Diproses Intensif

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Unit Reskrim Polsek Medan Area memboyong ketiga wanita ke Mapolsek, untuk proses lanjutan.

”Ketiga tersangka dikenakan Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya.

BACA SELENGKAPNYA | Antar Pesanan, Pasangan Kekasih Pengedar Sabu Diringkus

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, Polsek Pancur Batu, meringkus sepasang kekasih sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Senin (22/6/2020) malam sekira pukul 21.45 wib, di Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun, persisnya disamping Katamso Land.

Kedua tersangka sepasang kekasih yang diringkus yakni, Binsar Kariaman Simanjuntak (44) warga Jalan Bunga Rinte Perum Kluster No 09, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan,

Wenny Astuti (36) warga Jalan Sampali Gang Tawon Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

reporter | iswandi nasution

Related posts

Leave a Comment