Kapolri dan Ketua KPK Harus Segera Proses dan Pecat Novel Baswedan

Andar M Situmorang mendesak Kapolri

topmetro.news – Direktur LSM Government Against Coruption and Discrimination (GACD) Andar M Situmorang mendesak Kapolri dan Ketua KPK untuk segera memproses dan memecat Novel Baswedan. Dia juga minta agar Presiden tidak mempercayai Novel yang disebutnya sebagai manusia licik.

“Pak Presiden jangan percaya Novel. Dia itu manusia licik. Dan saya mendesak Kapolri dan Ketua KPK segera memproses dan memecatnya,” tegas Andar M Situmorang kepada topmetro.news, Kamis (23/7/2020).

Kata dia, Novel telah menggunakan identitas palsu, baik dalam serah terima berkas, pembuatan berita acara, dan lainnya. Selain itu, Novel dia sebut telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Novel telah menggunakan identitas palsu dalam kinerjanya. Termasuk saat serah terima berkas dokumen, pembuatan berita acara, dan lainnya. Sehingga saya tegaskan disini, bahwa semua perkara yang ditanganinya adalah cacat hukum,” sebutnya.

Identitas Palsu Novel

Andar mengungkapkan salah satu penggunaan identitas palsu, yakni pada surat tanda peminjaman dokumen yang dibuat pada Hari Jumat (21/5/2010). Dibuat berdasarkan No Sprin Lidik-23/01/05/2010 tenggal 20 Mei 2010. Disaksikan Haliem Suharso dan Nanang Ariseno, keduanya penyelidik KPK. Dimana penyelidik KPK dituliskan atas nama Novel.

“Di berkas itu namanya ditulis tidak lengkap. Juga tanpa NIK kalau sipil atau NRP kalau polisi. Ini yang saya sebut menggunakan identitas palsu. Dan ini adalah bentuk kelicikan Novel Baswedan untuk menghilangkan jejak. Dan kenyataan sekarang, posisi dokumen barang bukti itu tak jelas,” tandasnya

“Ternyata rupanya saya Andar selaku Dirut GACD, pada tahun 2012 sudah pernah resmi melaporkan si Novel ini atas identitas palsu yang diperbuatnya pada tahun 20010. Berikut juga saya laporkan lima komisioner KPK karena melakukan pembiaran pidana dimaksud Pasal 421 KUHP dan perkaranya belum miliki kepastian hukum,” sambungnya.

“Sehingga dalam kesempatan ini, saya minta Presiden, Kapolri, dan ketua KPK harus turun tangan. Lanjutkan proses hukum terhadap Novel. Minta dipecat. Di samping matanya juga sudah buta permanen. Tidak sehat lagi jasmani rohaninya. Jadi patut diistirahatkan,” masih kata Andar.

Penyalahgunaan Wewenang

 

Sementara yang yang dimaksudkan Andar Situmorang dengan penyalahgunaan wewenang, salah satunya adalah ketidakjelasan posisi dokumen barang bukti terkait dugaan suap/korupsi Rp3 miliar dalam pengusulan anggaran DPR RI Program Stimulus Dephub RI.

Dijelaskan dia, penyerahan dokumen itu berlangsung di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said Kav 1C Kuningan Jakarta Selatan. “Diterima dari Risco Pesiwarissa warga Kp Rawa Kalong RT/RW 003/005 Karang Satria, Tambun Utara Bekasi,” jelas dia lagi.

Risco Pesiwarissa sendiri adalah pembantu khusus drh Jhoni Allen Marbun. Risco memberi kuasa kepada Andar M Situmorang pada tanggal 13 Maret 2010.

Kuasa diberikan untuk membela kepentingan hukum, mendampingi pemberi kuasa, di dalam dan luar pengadilan tiap tingkat pemeriksaan perkara pidana korupsi/suap Rp3 miliar dalam pengusulan anggaran DPR RI Program Stimulus Dephub RI berdasarkan UU RI No. 27 Tahun 2009.

Pemberian kuasa juga dalam hal bantuan hukum dan perlindungan saksi atas keamanan pribadi dan keluarga saksi Risco Pesiwarissa, bebas dari segala ancaman dan intimidasi, berdasarkan UU RI No. 13 Tahun 2006, dalam perkara korupsi Abdul Hadi Djamal, Jhonny Allen Marbun, dan saksi Abdul Hanan, Andi Muhammad Jayasman.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment