Rektor Ditetapkan Sebagai Tersangka, UINSU Bungkam

Polda Sumut

topmetro.news – Pihak Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) belum bersedia memberikan tanggapan, pasca ditetapkannya rektor UINSU sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Tahun Ajaran 2018.

“Mohon maaf, saat ini saya belum bisa memberi keterangan, terimakasih atas atensinya,” ujar Kepala Humas UINSU, Yuni dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (4/9/2020) sore.

Disinggung apakah proses pembangunan gedung tersebut tetap berlanjut meski Polda Sumut menetapkan tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut, Yuni juga enggan berkomentar.

Rektor UINSU Tersangka, Polda Sumut Dalami Proses Penyidikan

“Kita tunggu saja info selanjutnya ya. Terimakasih,” tandasnya.

Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan menyatakan, penyidik Subdit III/Tipikor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut masih mendalami proses penyidikan. Nainggolan belum bisa memastikan waktu pemanggilan pemeriksaan tersangka.

Baca Juga: Polda Sumut Bakal Panggil Tiga Tersangka Dugaan Korupsi UINSU

“Untuk pemanggilan terhadap ketiga tersangka itu wewenang penyidik, karena dia yang mengatur jadwalnya. Sejauh ini belum ada pemanggilan, namun dipastikan akan secepatnya,” ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sumut telah menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung, yakni Rektor UINSU berinisial S, Pejabat Pembuat Komitmen berinisial SS dan Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa berinisial JS.

Seperti diketahui, kasus korupsi pembangunan bernilai Rp. 44.973.352.460,93 itu diduga mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini, yang dikerjakan kontraktor PT. Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) yang ditangani Tipikor Polda Sumut.

Reporter | Dedi

Related posts

Leave a Comment