topmetro.news, Langkat – Terjadinya ‘blackout’ alias padamnya listrik serentak di wilayah Sumatra sejak Jumat (22/5/2026) malam, dan pemadaman bergilir dengan lama durasi 8 – 9 jam hingga Sabtu (23/5/2026), berdampak langsung terhadap rakyat kecil dan UMKM.
Sejumlah pedagang kecil menjerit dan terpaksa menutup usahanya karena ketiadaan aliran listrik yang sangat vital.
Sementara bagi masyarakat yang baru mencoba berternak ikan gurame, harus menelan pil pahit saat bibit ikannya menggelepar kekurangan oksigen. Sebab, aerator kolam sebagai alat pemasok dan meningkatkan kadar oksigen terlarut (DO) di dalam air, tidak berfungsi.
Bahkan dalam beberapa kasus, akibat padamnya aliran listrik dengan durasi sangat lama, menyebabkan terjadinya korban jiwa akibat menghirup asap mesin genset.
Namun, apa yang dialami masyarakat tersebut hanya dianggap sebagai resiko oleh pihak PLN. Sehingga, pengelola setrum negara ini hanya menyampaikan kata maaf.
Kompensasi
Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti tajam kasus blackout pemadaman listrik total di wilayah Sumbagut, yakni Sumatera Barat, Aceh dan Sumatera Utara sejak Jumat (22/5/2026) hingga dilanjutkan pemadaman bergilir Sabtu (23/5/2026).
Menurut Direktur LBH Medan Irvan Saputra SH MH, pemadaman listrik secara total (blackout) lebih dari 24 jam yang melanda wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) pada 22 Mei 2026 telah menimbulkan kerugian nyata dan keresahan masyarakat/pelanggan.
Kendati Dirut PLN Darmawan Prasodjo secara resmi telah meminta maaf atas ketidaknyamanan yang telah terjadi (blackout). Darmawan menjelaskan, pemadaman listrik massal (blackout) yang terjadi di Pulau Sumatera dipicu oleh kerusakan pada sistem transmisi tegangan tinggi 275 kV di jalur Muaro Bungo–Sungai Rumbai (Jambi), yang diduga terdampak oleh cuaca ekstrem.
Gangguan tersebut berdampak luas dan membuat aliran listrik padam total di berbagai wilayah di Sumatera Barat, Riau, Sumatra Utara, dan Aceh. Berdasarkan indikasi awal, padam listrik terjadi akibat adanya ruas transmisi yang mengalami gangguan akibat cuaca buruk.
Namun, alasan tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Ketika disampaikan cuaca buruk atau gangguan yang terjadi di Muara Bungo-Sungai Rumbai atau lainnya, berbeda dengan data BMKG Jambi pada 22 Mei 2026, yang memperkirakan keadaan cuaca Jambi sekitarnya aman, hanya berawan dan hujan ringan.
Adanya kejanggalan terhadap alasan tersebut, LBH Medan menilai jika alasan ‘blackout’ bukan gangguan cuaca, tetapi tata kelola kelistrikan dan infrastruktur yang tidak baik sehingga berdampak merugikan masyarakat/pelanggan.
LBH Medan juga menduga adanya kelalaian dari PT PLN (Persero) terkait padam total (blackout).
“Harusnya hal ini tidak terjadi jika tata kelola PLN dan Infrastruktur dilakukan dengan baik dan benar. Kebutuhan atas listrik merupakan bagian utama dari hak kehidupan rakyat yang secara nyata menopang beberapa hal, baik untuk kebutuhan domestik rumah tangga, pekerjaan, ibadah, kesehatan, serta pendidikan dan lain-lain,” ujarnya.
Langgar UU
LBH Medan mendesak secara hukum, artinya PLN wajib memberikan kompensasi/ganti kerugian kepada jutaan pelanggan yang terdampak pemadaman. Sebagaimana termuat pada Pasal 4 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menyatakan: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
Hak konsumen tersebut bersesuaian dengan amanat Pasal 29 Ayat (1) Huruf a dan b UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang tegas menyatakan, bahwa ‘konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik dan mendapatkan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik’.
Serta, Pasal 6 jo 6A Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara, yang secara tegas ‘mewajibkan PLN memberikan kompensasi atas buruknya mutu pelayanan kelistrikan’, yang menyebabkan lama ganguan dan jumlah gangguan yang menimbulkan kerugian terhadap pelanggan.
“Akibat adanya pemadaman tersebut, sebanyak 8,3 juta dari total 13,1 juta pelanggan listrik di beberapa wilayah Sumatera mengalami pemadaman listrik. Bahkan, jika dilihat sisi perlindungan konsumen, pemadaman total telah bertentangan dengan hak asasi masyarakat terkait kerugian yang berdampak pada pelaku UMKM, kemudian diduga merusak alat elektronik warga, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi,” katanya.
“Kelalaian PLN dalam memelihara dan menjamin keandalan sistem, ini bertolak belakang ketika masyarakat dipaksa untuk tepat membayar listrik, dan tidak boleh lewat waktu. Dan apabila lewat waktu, seringkali pelanggan mendapatkan ancaman denda dan ancaman verbal dengan ditindak tegas/membongkar meteran listrik pelanggan. Sementara ketika respon keluhan terhadap pelayanan mutu, sering tidak direspon cepat. Maka, kejadian ‘blackout’ sesungguhnya diduga telah bertentangan dengan UUD, UU HAM, UU Konsumen, UU Kelistrikan dan DUHAM,” tandasnya.
reporter | Rudy Hartono

