topmetro.news – Gadaikan istri sah-nya kepada pria lain, seorang suami bernama Hori bin Suwari (43), harus masuk penjara. Masuknya pria yang tega menggadaikan istri sebesar Rp250 juta itu ke penjara, karena salah membacok orang.
Kejadian berawal saat Hori hendak meminta kembali istrinya yang digadaikan kepada Hartono warga Desa Sombo yang merupakan tetangga desanya. Dia berjanji akan menebus istrinya yang digadai kepada Hartono selama setahun itu dengan sebidang tanah.
Pasalnya, hingga jatuh tempo, Hori tak kunjung punya uang untuk menebus istrinya itu.
Sayangnya, Hartono tidak mau. Hartono bersedia kembalikan istri Hori jika tebusan gadai dibayar dengan uang juga. Emosilah si Hori yang gadaikan istri itu. Dia mencari Hartono dengan membawa sebilah parang. Dia mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit.
BACA | Karyawan Bank Mandiri Syariah Tewas di Kamar Kos, Diduga Dibunuh?
Gadai Berujung Salah Bacok
Di tengah jalan, dia bertemu orang lain yang disangka Hartono. Hori lalu melayangkan senjata tajamnya kepada orang tersebut. Ternyata salah sasaran. Orang tersebut adalah orang lain dan bukan Hartono. Namun Muhammad Toha (34) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit.
Pembacokan yang berujung tewasnya seseorang itu terjadi di Jalan Dusun Argomulyo Desa Sombo Kecamatan Gucialit, Lumajang, Selasa (11/6/2019) malam. Tetapi setelah pembacokan, pelaku kaget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.
Peristiwa itu membuat geger desa setempat. Warga kantas lantas melaporkan kejadian itu polisi. Kini polisi telah menangkap Hori. Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
“Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya,” kata dia. “Saya akan dalami motif sebenarnya,” sambung Arsal, Rabu (12/6/2019).
“Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan. Tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita,” tegasnya.
Menurutnya, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia. “Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. “Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus. Serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target,” kata Hasran.
sumber | merdeka.com