Dugaan Mahar Sandiaga Stop, Ma’ruf Mundur dari Ketum MUI

dugaan mahar politik

topmetro.news – Bawaslu akhirnya tidak melanjutkan dugaan mahar politik yang dilakukan Sandiaga Uni kepada PAN dan PKS. Alasannya adalah, minimnya bukti terkait laporan dimaksud.

“Karena barang bukti yang dilaporkan sangat minim,” kata anggota Bawaslu, Ratna Dewi Petallolo, kemarin.

BACA JUGA:

Dugaan Mahar Pilpres 2019, Andi Arief Terancam Dipolisikan

Deddy Mizwar Diharapkan ‘Mengademkan’ Suasana Pilpres

Bukti Dugaan Mahar Politik Minim

Dikatakannya, bahwa Fiber (Forum Indonesia Bersatu), ternyata tidak memiliki bukti atas dugaan mahar politik yang mereka laporkan. Ada pun dasar mereka melaporkan dugaan mahar politik itu adalah, cuitan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief yang menyebutkan, adanya mahar politik terkait pencawapresan Sandiaga Uno.

“Kesimpulannya mereka tidak mengetahui langsung. Tidak melihat dan mendengar secara langsung. Hanya melalui tweet Andi Arief, sehingga peristiwa itu tidak jelas apakah perbuatan itu ada atau tidak,” kata Ratna.

Sebagaimana diketahui, Andi Arief menyebut ada pemberian dana masing-masing Rp500 miliar ke PAN dan PKS. Namun, kata Ratna, penerimaan itu harus bisa dibuktikan.

“Apakah melalui serah terima uang, apakah ada hitam di atas putihnya. Apakah ada dokumentasi yang menggambarkan bahwa ada pertemuan itu dan ada serah terima. Ini kan buktinya sangat minim. Hanya pernyataan-pernyataan saja,” katanya.

Apalagi ternyata, Andi Arief tak memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan terkait pernyataannya soal dugaan mahar politik itu. Padahal, keterangan Andi Arief sangat penting untuk memperjelas apakah peristiwa dugaan mahar politik tersebut ada atau tidak.

“Kami sebenarnya berharap dia (Andi Arief) datang,” katanya.

Ma’ruf Resmi Nonaktif dari Ketum MUI

Sementara itu, KH Ma’ruf Amin sudah mengajukan pengunduran diri dari Ketua Umum MUI. Dewan Pertimbangan MUI pun sudah menerimanya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Didin Hafidhuddin mengatakan pengunduran diri itu sudah sesuai dengan Pedoman Rumah Tangga MUI Pasal 1 Ayat (6) Butir F. Isinya, ketum dan sekjen tidak boleh rangkap jabatan politik di eksekutif dan legislatif. Juga tidak boleh menjadi pengurus harian partai politik.

“Kiai Ma’ruf saat ini belum memiliki kewajiban melepas jabatannya sebagai Ketua Umum MUI karena belum terpilih menjadi wakil presiden. Posisi sekarang kan baru calon. Tetapi dengan kesadaran sendiri, Beliau kemudian menyatakan nonaktif sebagai Ketua Umum MUI,” kata Didin.

Ketua Wantim MUI Din Syamsuddin pun membenarkan bahwa penonaktifan Ma’ruf Amin adalah atas kemauan pribadi. Lalu soal kemungkinan Ma’ruf kembali menjabat apabila kalah Pilpres 2019, menurut Din, itu belum bisa diketahui.

“Soal kembali atau terpilih atau tidak terpilih, kami tidak mau mendahului takdir. Tetapi ketentuan organisasi kami tadi jelas. Harus melepaskan jabatan jika sudah definitif politik. Tetapi nanti kalau jadi wapres. Maka sekarang nonaktif,” kata Din. (TMN)

Related posts

Leave a Comment