Ketua Majelis Hakim Vonis Pengedar 2 Ons Sabu 8,8 Tahun Penjara

majelis hakim

topmetro.news – Terdakwa Tommy Alexander Pasaribu (21), tak bisa menahan tangisnya saat menerima vonis selama 8,8 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan. Vonis tersebut diputuskan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, pada Selasa (7/8/2018) sore.

Dari vonis tersebut Majelis Hakim menilai, Tommy bersalah telah terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, seberat 2 ons yang berhasil diungkap petugas Polda Sumut pada November 2017 lalu.

Saat itu Tommy ditangkap bersama rekannya Yanto alias Anto (berkas terpisah). Keduanya tak menyadari, petugas dari Polda Sumut telah menyaru sebagai pembeli, dengan memesan 2 ons sabu dengan rincian harga 1 onsnya senilai Rp65 juta. Pertemuan pun disepakati dilakukan di rumah Anto yang terletak di Jalan Keramat Komplek TKBM Blok A No. 23 Medan Labuhan.

Kedua pengedar sabu itupun langsung diringkus, saat barang haram berjenis sabu itu diantarkan. Kemudian keduanya langsung diringkus petugas Polda Sumut dan diboyong ke Mapolda Sumut. ” Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik.

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti yang sebelumnya juga menuntut terdakwa sama dengan vonis majelis hakim menyatakan pikir-pikir. Sementara itu, terdakwa yang syok mendengar putusan itu langsung menangis. “Saya juga pikir-pikir Pak Hakim,” bilang Tommy sambil menyeka air matanya. (TM/PAL)

Related posts

Leave a Comment