Penangkapan Ketua P3TM, Hendra DS: Jangan Berhenti Hanya di Pengurus

ketua p3tm

topmetro.news – Tertangkapnya Ketua P3TM (Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan) Aliswan alias Ali Geno oleh Direktorat Reskrimum Polda Sumut, Sabtu (15/9/2018) di Batubara, mendapat apresiasi Ketua Komisi C DPRD Medan Hendra DS.

Kata Hendra DS, diburunya Ali Geno yang sempat jadi DPO oleh Poldasu, bukti kepolisian serius menuntaskan kasus pungutan liar di Pasar Marelan. “Pertama-tama kita sangat mengapresiasi pihak Poldasu yang telah berhasil menangkap Ketua P3TM Ali Geno yang sempat jadi DPO terkait kasus pungli di Marelan. Penangkapan dia (Ali Geno-red) bukti kalau aparat kepolisian serius menuntaskan kasus pungli di Pasar Marelan, ” katanya.

Meskipun Ketua P3TM itu sudah ditangkap, Hendra berharap kasus pungli di Pasar Marelan tidak berhenti hanya di pengurus P3TM. “Supaya tuntas, kita juga minta polisi menyelidiki sampai dimana alirannya berhenti. Artinya apakah ada orang lain yang menerima aliran itu. Selain para tersangka yang sudah diciduk polisi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu,” tegasnya.

Sekretaris DPC Hanura Medan itu juga berharap, pungli lain yang diduga terjadi di sejumlah pasar-pasar tradisional lainnya di Medan bisa menjadi perhatian aparat kepolisian. “Selain itu, ke depan PD Pasar diminta untuk lebih profesional mengelola pasar di Medan. Sehingga tidak ada lagi kasus-kasus serupa yang memberatkan pedagang,” tandasnya.

Ketua P3TM Sempat DPO

Sebelumnya setelah sempat masuk dalam DPO, akhirnya Ketua Pengurus Persatuan Pedagang Tradisional Marelan (P3TM) Al alias AG (57) berhasil ditangkap, Sabtu (15/9/2018). Warga Jalan Jalan XI, Lingkungan 6 Kelurahan Rengas Pulau Medan Marelan itu disergap petugas dipimpin Kasubdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut AKBP Leonardo Simatupang SIK di Pagurawan, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara.

“Setelah kasus jual beli kios itu kita ungkap, tersangka langsung kabur dan bersembunyi di Batubara. Penangkapan Ketua P3TM itu sesuai Sp.kap/ 520 /IX/2018/ Ditreskrimum, tanggal 15 September 2018,” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan.

Disebut Nainggolan, sebagai Ketua P3TM, tersangka telah melakukan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana. Al ditangkap berdasarkan pengakuan anggotanya yang telah terjaring OTT Poldasu dan sudah mendekam dalam sel.

Kini, penyidik sedang melengkapi berkas BAP tiga tersangka P3TM untuk dikirim ke kejaksaan. “Masih kita lengkapi berkas ketiga tersangka. Kalau sudah siap segera kita kirim ke jaksa,” kata Leonardo Simatupang.

Ketiganya adalah, RM (47), warga Jalan Takenaka Gang Family Lingkungan V Paya Pasir Marelan, R (49), warga Pasar Nippon Siombak Labuhan Deli Marelan, dan MAA (50) warga Marelan Raya Lingkungan 7 Rengas Pulau Marelan. (TM-RAJA)

Related posts

Leave a Comment