Polisi Gadungan Diringkus, Dijebloskan ke Sel Polsek Patumbak

polisi gadungan diringkus

Topmetro.News – Polisi gadungan diringkus Tim Penangangan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Patumbak, Jumat (20/9/2018) sekira pukul 01.00 WIB. Polisi gadungan diringkus itu bernama Hariyono (31). Pelaku disebut-sebut berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) dan sering menipu masyarakat.

Polisi gadungan dimaksud diringkus polisi di rumahnya di Perumahan Lembayung Asri No.52, Jalan Pertahanan Gang Lembayung, Dusun Patumbak II, Kecamatan Patumbak.

Polisi Gadungan Diringkus Sering Tawarkan Jasa

Iptu M Ainul Yaqin, Kanit Reskrim Polsek Patumbak membenarkan penangkapan polisi gadungan itu.

“Benar. Oknum polisi gadungan berpangkat Bripka bernama Hariyono itu diringkus Tim Pegasus berdasarkan informasi masyarakat yang sering menawarkan jasa penyelesaian perkara di kantor polisi,” kata M Ainul Yaqin, Sabtu (22/9/2018).

Dari tangan polisi gadungan itu, papar Ainul Yaqin, petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Dari polisi gadungan Hariyono, barang bukti yang diamankan berupa satu lembar Kartu Tanda Anggota (KTA) Polri Palsu, satu lembar KTA Rakernis Intelijen Polri, satu unit baju dinas PDH Polri lengkap atribut berpangkat Bripka, satu potong kaos polisi, 4 lembar foto diri berpakaian dinas PDH Polri, 1 ikat pinggang Polri, 1 kalung Penyidik Polri, 1 pasang borgol Polri dan sepeda motor Honda.”

Sudah Dijebloskan ke Sel Tahanan

Ainul Yaqin menambahkan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi gadungan itu kini sudah dijebloskan ke sel tahanan Mapolsek Patumbak.

“Hariyono dipersangkakan melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 508 KUHPidana dengan ancaman 1 bulan kurungan.”

Dari informasi yang beredar polisi gadungan ini beberapa kali berhasil menipu masyarakat. Teranyar, memperdaya pihak pengangkutan CV Tou Toba dengan meminjam uang Rp 20 juta dengan mengandalkan identitas palsunya.

Related posts

Leave a Comment